Menjadikan makmum masbuk sebagai imam untuk Jama’ah yang masbuk?
Hal seperti ini sering kita dapati di masjid-masjid kaum muslimin. Ketika seseorang datang terlambat ke masjid dan shalat berjamaah telah usai lalu mencari makmum yang mungkin juga telat tapi masih mendapatkan shalat berjamaah bersama Imam kemudian menjadikannya Imam. Gambaran permasalahan : Zaid datang terlambat ke masjid dan shalat berjamaah telah usai, lalu ia mendapati ada makmum masbuk yang sedang menyempurnakan shalat yaitu Udin (terlambat mengikuti awal shalat atau rakaat pertama namun masih mendapatkan rakaat bersama imam). Lalu Zaid berdiri di samping udin dan menjadikan Udin imam untuk shalatnya. Apakah boleh dan afdhal hal seperti ini? Ternyata ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam perkara ini Pendapat pertama, tidak boleh menjadikan makmum masbuk sebagai imam dan tidak sah shalatnya orang yang mengikuti makmum masbuk tersebut. Diantara hujjahnya adalah perbuatan seperti ini tidak dilakukan oleh orang-orang terdahulu(salaf). Kalau saja hal ini...