Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2025

Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)

Gambar
Kaidah fiqih " الضرورات تبيح المحظورات " adalah salah satu prinsip penting dalam hukum Islam yang berada di bawah kaidah besar " المشقة تجلب التيسير " (Kesulitan Mendatangkan Kemudahan). Kaidah ini mengajarkan bahwa dalam situasi darurat, seseorang diperbolehkan melakukan hal yang biasanya dilarang oleh syariat untuk menghindari bahaya atau kerugian yang lebih besar.   Makna dan Pengertian Kaidah الضرورات (Darurat): Kata darurat berasal dari kata الضرورة , yang berarti situasi mendesak atau keadaan di mana seseorang menghadapi kesulitan besar yang dapat mengakibatkan bahaya pada jiwa, anggota tubuh, akal, harta, agama, atau kehormatan. Situasi ini tidak dapat diatasi kecuali dengan melanggar larangan syariat atau meninggalkan kewajiban.   تبيح (Membolehkan): Secara bahasa, الإباحة berarti izin atau kebolehan. Dalam istilah ushul fiqih, الإباحة adalah izin untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan tanpa adanya pujian atau celaan tertentu p...