Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)
Kaidah fiqih "الضرورات تبيح المحظورات"
adalah salah satu prinsip penting dalam hukum Islam yang berada di bawah kaidah
besar "المشقة تجلب التيسير" (Kesulitan
Mendatangkan Kemudahan). Kaidah ini mengajarkan bahwa dalam situasi darurat,
seseorang diperbolehkan melakukan hal yang biasanya dilarang oleh syariat untuk
menghindari bahaya atau kerugian yang lebih besar.
Makna dan
Pengertian Kaidah
الضرورات (Darurat):
Kata darurat berasal dari kata الضرورة,
yang berarti situasi mendesak atau keadaan di mana seseorang menghadapi
kesulitan besar yang dapat mengakibatkan bahaya pada jiwa, anggota tubuh, akal,
harta, agama, atau kehormatan. Situasi ini tidak dapat diatasi kecuali dengan
melanggar larangan syariat atau meninggalkan kewajiban.
تبيح (Membolehkan):
Secara bahasa, الإباحة
berarti izin atau kebolehan. Dalam istilah ushul fiqih, الإباحة adalah izin untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan
tanpa adanya pujian atau celaan tertentu pada tindakan tersebut.
المحظورات (Yang Dilarang):
Kata المحظورات adalah bentuk jamak
dari محظور, yang secara bahasa berarti sesuatu yang
dilarang. Dalam istilah syariat, المحظورات adalah hal-hal yang diharamkan oleh hukum Islam, di mana
pelakunya akan mendapat celaan atau hukuman kecuali dalam kondisi tertentu
seperti darurat.
Makna Kaidah Secara Umum
Kaidah ini berarti bahwa dalam keadaan darurat, larangan syariat
dapat ditangguhkan untuk mencegah terjadinya kerusakan atau bahaya yang lebih
besar, baik itu terkait jiwa, akal, harta, agama, atau kehormatan
(al-daruriyyat al-khamsah). Contohnya, seseorang yang kelaparan di tengah
padang pasir dan tidak menemukan makanan kecuali bangkai, maka ia diperbolehkan
untuk memakannya demi menyelamatkan nyawanya.
Namun, kebolehan ini memiliki ketentuan dan batasan, seperti hanya
sebatas mengatasi darurat, tidak boleh melebihi kebutuhan yang diperlukan, tidak
boleh menyebabkan kerugian yang lebih besar dan ketentuan yang mengikat lainya,
yang akan kita jelaskan di tulisan ini, Insyaa Allah.
Dalil-Dalil
yang Mendasari Kaidah
Kaidah ini
memiliki dasar dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam, dan ijma' ulama:
v Dalil Al-Qur'an
وَقَدْ فَصَّلَ
لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Dan sungguh,
Allah telah menjelaskan apa yang diharamkan atasmu, kecuali apa yang kamu
terpaksa memakannya.”[ QS. Al-An’am Ayat119]
Ayat ini menunjukkan bahwa larangan syariat dapat dikecualikan
dalam kondisi darurat (idhtirar). "إِلَّا مَا
اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ" (kecuali apa yang
kamu terpaksa memakannya) adalah pengecualian dari hukum asal haram. Yang artinya,
dalam kondisi darurat, seseorang diperbolehkan melakukan hal yang diharamkan
(misalnya memakan bangkai) untuk menghindari kerusakan atau bahaya yang lebih
besar, seperti kematian akibat kelaparan.
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ
عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang
disembelih dengan nama selain Allah. Tetapi siapa yang dalam keadaan terpaksa
(memakannya) tanpa melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Baqarah 173]
Ayat ini menyatakan bahwa seseorang yang terpaksa (idhtirar) tidak
berdosa jika melanggar larangan syariat. "فَلَا إِثْمَ
عَلَيْهِ" (maka tidak ada
dosa baginya) menunjukkan adanya keringanan dalam syariat. Namun, ini dibatasi
dengan syarat tidak melampaui batas kebutuhan (غير باغٍ ولا
عادٍ).
فَمَنِ
اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
"Tetapi
barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakan yang haram) karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." [QS. Al-Ma’idah Ayat 3]
Ayat ini memberikan kelonggaran bagi seseorang yang dalam keadaan
terpaksa (idhtirar) karena kelaparan parah (fi makhmashah). "غَيْرَ
مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ" (tanpa sengaja
berbuat dosa) menjadi batasan bahwa kebolehan ini hanya berlaku dalam kondisi
kebutuhan mendesak, bukan keinginan semata.
v Dalil Hadis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Hadis Jabir bin
Samurah:
أن رجلاً وجد
ناقة قد ضلّت، فنفقت عنده، فقالت امرأته: اسلخها نقدّد شحمها ولحمها ونأكله. فقال:
حتى أسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم. فأتى النبي فسأله، فقال: هل عندك غنى
يغنيك؟ قال: لا. قال: فكلوها
“Seorang lelaki
menemukan unta yang telah mati. Istrinya berkata: ‘Kuliti dan makanlah
dagingnya.’ Lelaki itu menjawab: ‘Aku takut itu bangkai.’ Lalu ia bertanya
kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam., dan beliau bersabda: ‘Apakah kamu
memiliki kecukupan untuk menghindari itu?’ Lelaki itu menjawab: ‘Tidak.’
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Makanlah.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan kebolehan memakan bangkai dalam kondisi
darurat (idhtirar) dan tidak ada pilihan lain demi tetap menjaga keselamatan,
sebagaimana ditunjukkan oleh perintah Nabi فكلوها (makanlah). Jawaban Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam menjadi alasan kebolehan melanggar
larangan syariat dan bukti bahwa syariat memprioritaskan kelangsungan hidup
manusia atas larangan tertentu.
Bahkan di dalam hadis yang lain dalam kisah sahabat yang mulia Ammar bin Yasir radhiyallahu
‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak
أَخَذَ
الْمُشْرِكُونَ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ، فَلَمْ يَتْرُكُوهُ حَتَّى سَبَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَكَرَ آلِهَتَهُمْ بِخَيْرٍ،
فَلَمَّا أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا
وَرَاءَكَ؟ قَالَ: شَرٌّ يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا تُرِكْتُ حَتَّى نِلْتُ مِنْكَ،
وَذَكَرْتُ آلِهَتَهُمْ بِخَيْرٍ. قَالَ: كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ؟ قَالَ:
مُطْمَئِنًّا بِالْإِيمَانِ. قَالَ: إِنْ عَادُوا فَعُدْ."
“Orang-orang
musyrik menangkap Ammar bin Yasir, lalu mereka tidak melepaskannya hingga ia
mencela Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.dan memuji berhala-berhala mereka.
Setelah itu, ia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.dan
berkata, 'Wahai Rasulullah, aku telah melakukan keburukan. Aku tidak dilepaskan
hingga aku mencelamu dan memuji berhala-berhala mereka.' Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam. bertanya, 'Bagaimana keadaan hatimu?' Ammar menjawab,
'Hatiku tetap tenang dengan keimanan.' Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.bersabda,
'Jika mereka mengulangi (pemaksaan itu), maka ulangilah (apa yang kamu
lakukan).”
Dalam hadis tersebut, Ammar bin Yasir dipaksa oleh kaum musyrik
untuk mengucapkan kekufuran. Perbuatannya ini pada dasarnya dilarang oleh
syariat, tetapi dalam kondisi darurat, yaitu ancaman terhadap nyawanya,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membolehkan tindakan tersebut. Hal ini
menunjukkan bahwa larangan syariat dapat dilanggar dalam kondisi darurat untuk
menjaga maslahat yang lebih besar, seperti keselamatan jiwa.
v Ijma' Ulama
Para ulama
sepakat bahwa dalam kondisi darurat, larangan syariat dapat ditangguhkan untuk
menghindari bahaya atau kerusakan yang lebih besar.
Imam Al-Suyuthi
RahimahaAllah dalam Al-Asybah wa
al-Nazhair:
الضرورات تبيح
المحظورات، ويقتصر فيها على موضع الضرورة
“Darurat
membolehkan yang dilarang, tetapi hanya sebatas kondisi darurat.”
Ibn Qudamah RahimahaAllah
dalam Al-Mughni:
من اضطر إلى
الميتة، أبيحت له ولو كان غير مسلم، لقوله تعالى: فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ
وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Barang siapa
yang terpaksa memakan bangkai, maka ia dibolehkan, meskipun bukan seorang
Muslim, karena firman Allah: ‘Siapa yang terpaksa tanpa melampaui batas, maka
tidak ada dosa baginya.”
Kaidah ini
tidak berlaku secara mutlak, melainkan memiliki batasan-batasan yang sangat
harus di perhatikan :
1. Darurat
Harus Benar-Benar Mendesak
Darurat adalah kondisi yang mengancam salah satu dari lima
kebutuhan pokok manusia baik itu terkait hilangnya jiwa, akal, harta, agama,
atau kehormatan (al-daruriyyat al-khamsah). Jika tidak ada ancaman nyata, maka
kelonggaran ini tidak berlaku.
2. Secukupnya
sesuai kadar yang di butuhkan/ Sebatas Menghilangkan Darurat.
Perbuatan yang sebelumnya diharamkan hanya boleh dilakukan sesuai
dengan kadar kebutuhan darurat. Tidak diperbolehkan melampaui batas kebutuhan.
الضرورة تُقدَّر
بقدْرِها) أو (ما أُبيحَ للضرورة يُقدَّر بقدرها)) "Kondisi
darurat dibatasi sesuai dengan kadar daruratnya" atau "Apa yang
dibolehkan karena darurat hanya berlaku sesuai kadar kebutuhan darurat
tersebut."
3. Tidak
Menghilangkan Hak Orang Lain
Jika keadaan darurat mengharuskan seseorang mengambil hak orang
lain, maka ia wajib mengganti kerugian tersebut alias tetap bertanggung jawab.
Misalnya, seseorang yang kelaparan dan terpaksa mengambil makanan orang lain,
maka ia harus mengembalikannya atau mengganti kerugiannya setelah darurat
berlalu. (الاضطرار لا يبطل حق الغير) "Keadaan darurat tidak membatalkan hak orang
lain."
4. Tidak Ada
Alternatif Lain yang Halal
Kebolehan
melakukan yang haram hanya berlaku jika tidak ada alternatif lain yang halal
untuk mengatasi darurat tersebut.
Contoh
Penerapan Kaidah
1. Mengonsumsi
Makanan Haram untuk Menyelamatkan Nyawa
Jika seseorang
terjebak dalam keadaan darurat yang mengancam nyawanya, seperti terperangkap di
tempat terpencil tanpa makanan lain, maka diperbolehkan untuk mengonsumsi
makanan yang haram, seperti bangkai, dalam jumlah yang cukup hanya untuk
bertahan hidup.
2. Membela Diri
Hingga Menyebabkan Kematian orang lain (penyerang)
Dalam keadaan
membela diri dari ancaman yang membahayakan jiwa atau kehormatan, jika tindakan
pembelaan diri menyebabkan kematian penyerang, maka hal itu diperbolehkan
karena bertindak untuk mempertahankan hak-hak yang terancam.
3. Pengobatan
dengan Obat Haram
Jika seseorang
membutuhkan pengobatan untuk penyakit serius dan tidak ada obat halal yang
tersedia, maka penggunaan obat yang mengandung bahan haram diperbolehkan,
asalkan tidak ada alternatif lain dan pengobatan tersebut dianggap penting
untuk menyelamatkan nyawa. (butuh perincian)
4. Meminjam
dari Lembaga Ribawi dalam Keadaan Darurat
Jika seseorang
dalam kondisi mendesak, seperti untuk kebutuhan pokok atau pengobatan kritis,
dan tidak ada alternatif lain selain meminjam uang dari lembaga ribawi, maka
hal ini diperbolehkan.(butuh perincian)
Dan masih
banyak contoh-contoh lain dalam kaidah ini yang tidak mungkin kita bahas satu
persatu, namun dengan memahami kaidah ini kita dapat memahami banyak hal yang
berkaitan dengan ini.
Hubungan dengan
Kaidah Besar (المشقة تجلب التيسير)
Kaidah ini merupakan bagian dari kaidah besar "المشقة تجلب التيسير" karena darurat
termasuk bentuk kesulitan yang sangat mendesak. Namun, kaidah الضرورات تبيح المحظورات lebih spesifik karena hanya berlaku dalam
situasi darurat yang jelas dan terbukti.
Referensi:
1.
Al-Qur'an
Al-Karim
2.
Al-Asybah
wa al-Nazhair Karya Imam Al-Suyuthi
3.
Al-Mughni
Karya Ibn Qudamah
4.
Al-Mustadrak
Karya Al-Hakim
5.
Maktabah
Syamilah (المكتبة الشاملة; Maktaba Shamela)
6.
Sohih
Muslim Karya Imam Muslim

Komentar
Posting Komentar