Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)



Kaidah fiqih "الضرورات تبيح المحظورات" adalah salah satu prinsip penting dalam hukum Islam yang berada di bawah kaidah besar "المشقة تجلب التيسير" (Kesulitan Mendatangkan Kemudahan). Kaidah ini mengajarkan bahwa dalam situasi darurat, seseorang diperbolehkan melakukan hal yang biasanya dilarang oleh syariat untuk menghindari bahaya atau kerugian yang lebih besar.

 

Makna dan Pengertian Kaidah

الضرورات (Darurat):

Kata darurat berasal dari kata الضرورة, yang berarti situasi mendesak atau keadaan di mana seseorang menghadapi kesulitan besar yang dapat mengakibatkan bahaya pada jiwa, anggota tubuh, akal, harta, agama, atau kehormatan. Situasi ini tidak dapat diatasi kecuali dengan melanggar larangan syariat atau meninggalkan kewajiban.

 

تبيح (Membolehkan):

Secara bahasa, الإباحة berarti izin atau kebolehan. Dalam istilah ushul fiqih, الإباحة adalah izin untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan tanpa adanya pujian atau celaan tertentu pada tindakan tersebut.

 

المحظورات (Yang Dilarang):

Kata المحظورات adalah bentuk jamak dari محظور, yang secara bahasa berarti sesuatu yang dilarang. Dalam istilah syariat, المحظورات adalah hal-hal yang diharamkan oleh hukum Islam, di mana pelakunya akan mendapat celaan atau hukuman kecuali dalam kondisi tertentu seperti darurat.

 

 Makna Kaidah Secara Umum

Kaidah ini berarti bahwa dalam keadaan darurat, larangan syariat dapat ditangguhkan untuk mencegah terjadinya kerusakan atau bahaya yang lebih besar, baik itu terkait jiwa, akal, harta, agama, atau kehormatan (al-daruriyyat al-khamsah). Contohnya, seseorang yang kelaparan di tengah padang pasir dan tidak menemukan makanan kecuali bangkai, maka ia diperbolehkan untuk memakannya demi menyelamatkan nyawanya.

Namun, kebolehan ini memiliki ketentuan dan batasan, seperti hanya sebatas mengatasi darurat, tidak boleh melebihi kebutuhan yang diperlukan, tidak boleh menyebabkan kerugian yang lebih besar dan ketentuan yang mengikat lainya, yang akan kita jelaskan di tulisan ini, Insyaa Allah.


Dalil-Dalil yang Mendasari Kaidah

Kaidah ini memiliki dasar dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan ijma' ulama:

v  Dalil Al-Qur'an

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Dan sungguh, Allah telah menjelaskan apa yang diharamkan atasmu, kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya.”[ QS. Al-An’am Ayat119]

Ayat ini menunjukkan bahwa larangan syariat dapat dikecualikan dalam kondisi darurat (idhtirar).  "إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ" (kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya) adalah pengecualian dari hukum asal haram. Yang artinya, dalam kondisi darurat, seseorang diperbolehkan melakukan hal yang diharamkan (misalnya memakan bangkai) untuk menghindari kerusakan atau bahaya yang lebih besar, seperti kematian akibat kelaparan.

 

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan nama selain Allah. Tetapi siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) tanpa melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Baqarah 173]

Ayat ini menyatakan bahwa seseorang yang terpaksa (idhtirar) tidak berdosa jika melanggar larangan syariat. "فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ" (maka tidak ada dosa baginya) menunjukkan adanya keringanan dalam syariat. Namun, ini dibatasi dengan syarat tidak melampaui batas kebutuhan (غير باغٍ ولا عادٍ).

 

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakan yang haram) karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Ma’idah Ayat 3]

Ayat ini memberikan kelonggaran bagi seseorang yang dalam keadaan terpaksa (idhtirar) karena kelaparan parah (fi makhmashah). "غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ" (tanpa sengaja berbuat dosa) menjadi batasan bahwa kebolehan ini hanya berlaku dalam kondisi kebutuhan mendesak, bukan keinginan semata.

 

v  Dalil Hadis Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Hadis Jabir bin Samurah:

أن رجلاً وجد ناقة قد ضلّت، فنفقت عنده، فقالت امرأته: اسلخها نقدّد شحمها ولحمها ونأكله. فقال: حتى أسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم. فأتى النبي فسأله، فقال: هل عندك غنى يغنيك؟ قال: لا. قال: فكلوها

“Seorang lelaki menemukan unta yang telah mati. Istrinya berkata: ‘Kuliti dan makanlah dagingnya.’ Lelaki itu menjawab: ‘Aku takut itu bangkai.’ Lalu ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam., dan beliau bersabda: ‘Apakah kamu memiliki kecukupan untuk menghindari itu?’ Lelaki itu menjawab: ‘Tidak.’ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Makanlah.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan kebolehan memakan bangkai dalam kondisi darurat (idhtirar) dan tidak ada pilihan lain demi tetap menjaga keselamatan, sebagaimana ditunjukkan oleh perintah Nabi فكلوها (makanlah). Jawaban Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadi alasan kebolehan melanggar larangan syariat dan bukti bahwa syariat memprioritaskan kelangsungan hidup manusia atas larangan tertentu.

 

 Bahkan di dalam hadis yang lain dalam kisah  sahabat yang mulia Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak

 أَخَذَ الْمُشْرِكُونَ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ، فَلَمْ يَتْرُكُوهُ حَتَّى سَبَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَكَرَ آلِهَتَهُمْ بِخَيْرٍ، فَلَمَّا أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا وَرَاءَكَ؟ قَالَ: شَرٌّ يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا تُرِكْتُ حَتَّى نِلْتُ مِنْكَ، وَذَكَرْتُ آلِهَتَهُمْ بِخَيْرٍ. قَالَ: كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ؟ قَالَ: مُطْمَئِنًّا بِالْإِيمَانِ. قَالَ: إِنْ عَادُوا فَعُدْ."

“Orang-orang musyrik menangkap Ammar bin Yasir, lalu mereka tidak melepaskannya hingga ia mencela Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.dan memuji berhala-berhala mereka. Setelah itu, ia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.dan berkata, 'Wahai Rasulullah, aku telah melakukan keburukan. Aku tidak dilepaskan hingga aku mencelamu dan memuji berhala-berhala mereka.' Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. bertanya, 'Bagaimana keadaan hatimu?' Ammar menjawab, 'Hatiku tetap tenang dengan keimanan.' Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.bersabda, 'Jika mereka mengulangi (pemaksaan itu), maka ulangilah (apa yang kamu lakukan).

Dalam hadis tersebut, Ammar bin Yasir dipaksa oleh kaum musyrik untuk mengucapkan kekufuran. Perbuatannya ini pada dasarnya dilarang oleh syariat, tetapi dalam kondisi darurat, yaitu ancaman terhadap nyawanya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membolehkan tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa larangan syariat dapat dilanggar dalam kondisi darurat untuk menjaga maslahat yang lebih besar, seperti keselamatan jiwa.

 

v  Ijma' Ulama

Para ulama sepakat bahwa dalam kondisi darurat, larangan syariat dapat ditangguhkan untuk menghindari bahaya atau kerusakan yang lebih besar.

 

Imam Al-Suyuthi  RahimahaAllah dalam Al-Asybah wa al-Nazhair:

الضرورات تبيح المحظورات، ويقتصر فيها على موضع الضرورة

“Darurat membolehkan yang dilarang, tetapi hanya sebatas kondisi darurat.”

 

Ibn Qudamah RahimahaAllah dalam Al-Mughni:

من اضطر إلى الميتة، أبيحت له ولو كان غير مسلم، لقوله تعالى: فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

“Barang siapa yang terpaksa memakan bangkai, maka ia dibolehkan, meskipun bukan seorang Muslim, karena firman Allah: ‘Siapa yang terpaksa tanpa melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”

 

 

Kaidah ini tidak berlaku secara mutlak, melainkan memiliki batasan-batasan yang sangat harus di perhatikan :

 

1. Darurat Harus Benar-Benar Mendesak

Darurat adalah kondisi yang mengancam salah satu dari lima kebutuhan pokok manusia baik itu terkait hilangnya jiwa, akal, harta, agama, atau kehormatan (al-daruriyyat al-khamsah). Jika tidak ada ancaman nyata, maka kelonggaran ini tidak berlaku.

2. Secukupnya sesuai kadar yang di butuhkan/ Sebatas Menghilangkan Darurat.

Perbuatan yang sebelumnya diharamkan hanya boleh dilakukan sesuai dengan kadar kebutuhan darurat. Tidak diperbolehkan melampaui batas kebutuhan.

 الضرورة تُقدَّر بقدْرِها) أو (ما أُبيحَ للضرورة يُقدَّر بقدرها)) "Kondisi darurat dibatasi sesuai dengan kadar daruratnya" atau "Apa yang dibolehkan karena darurat hanya berlaku sesuai kadar kebutuhan darurat tersebut."

3. Tidak Menghilangkan Hak Orang Lain

Jika keadaan darurat mengharuskan seseorang mengambil hak orang lain, maka ia wajib mengganti kerugian tersebut alias tetap bertanggung jawab. Misalnya, seseorang yang kelaparan dan terpaksa mengambil makanan orang lain, maka ia harus mengembalikannya atau mengganti kerugiannya setelah darurat berlalu. (الاضطرار لا يبطل حق الغير) "Keadaan darurat tidak membatalkan hak orang lain."

4. Tidak Ada Alternatif Lain yang Halal

Kebolehan melakukan yang haram hanya berlaku jika tidak ada alternatif lain yang halal untuk mengatasi darurat tersebut.

 

Contoh Penerapan Kaidah

1. Mengonsumsi Makanan Haram untuk Menyelamatkan Nyawa

Jika seseorang terjebak dalam keadaan darurat yang mengancam nyawanya, seperti terperangkap di tempat terpencil tanpa makanan lain, maka diperbolehkan untuk mengonsumsi makanan yang haram, seperti bangkai, dalam jumlah yang cukup hanya untuk bertahan hidup.

 

2. Membela Diri Hingga Menyebabkan Kematian orang lain (penyerang)

Dalam keadaan membela diri dari ancaman yang membahayakan jiwa atau kehormatan, jika tindakan pembelaan diri menyebabkan kematian penyerang, maka hal itu diperbolehkan karena bertindak untuk mempertahankan hak-hak yang terancam.

 

3. Pengobatan dengan Obat Haram

Jika seseorang membutuhkan pengobatan untuk penyakit serius dan tidak ada obat halal yang tersedia, maka penggunaan obat yang mengandung bahan haram diperbolehkan, asalkan tidak ada alternatif lain dan pengobatan tersebut dianggap penting untuk menyelamatkan nyawa. (butuh perincian)

 

4. Meminjam dari Lembaga Ribawi dalam Keadaan Darurat

Jika seseorang dalam kondisi mendesak, seperti untuk kebutuhan pokok atau pengobatan kritis, dan tidak ada alternatif lain selain meminjam uang dari lembaga ribawi, maka hal ini diperbolehkan.(butuh perincian)

 

Dan masih banyak contoh-contoh lain dalam kaidah ini yang tidak mungkin kita bahas satu persatu, namun dengan memahami kaidah ini kita dapat memahami banyak hal yang berkaitan dengan ini.

 

Hubungan dengan Kaidah Besar (المشقة تجلب التيسير)

Kaidah ini merupakan bagian dari kaidah besar "المشقة تجلب التيسير" karena darurat termasuk bentuk kesulitan yang sangat mendesak. Namun, kaidah الضرورات تبيح المحظورات lebih spesifik karena hanya berlaku dalam situasi darurat yang jelas dan terbukti.

 

 

 

 

Referensi:

 

1.      Al-Qur'an Al-Karim

2.      Al-Asybah wa al-Nazhair Karya Imam Al-Suyuthi

3.      Al-Mughni Karya Ibn Qudamah

4.      Al-Mustadrak Karya Al-Hakim

5.      Maktabah Syamilah (المكتبة الشاملة; Maktaba Shamela)

6.      Sohih Muslim Karya Imam Muslim


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya

Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)