Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)
Kaidah ini merupakan cabang dari kaidah besar yang kita bahas sebeum ini “ المشقة تجلب التيسير ” (kesulitan mendatangkan kemudahan).[1] Maksudnya, kemudahan yang diberikan syariat kepada seseorang yang dalam keadaan sulit tidaklah bersifat mutlak, tetapi terikat dengan kadar kebutuhan dan tingkat daruratnya. Makna Lafaz الضرورة (darurat): keadaan yang memaksa seseorang melakukan hal yang dilarang untuk mempertahankan jiwa, agama, akal, harta, atau kehormatan. تُقدَّر بقدْرِها (diukur sesuai kadar): artinya, keringanan atau rukhsah hanya diberikan sebatas keperluan untuk menghilangkan darurat tersebut, tidak lebih. Makna Kaidah Secara Umum Kaidah ini bermakna bahwa apa yang dibolehkan karena darurat, maka kebolehannya hanya berlaku sesuai kadar darurat itu sendiri, apabila darurat sudah hilang, maka kembalilah hukum asalnya: haram tetap haram. Karena sebab kebolehan (yaitu darurat) sudah tidak ada, maka hukumnya pun tidak lagi berlaku. ...