Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)
Kaidah ini
merupakan cabang dari kaidah besar yang kita bahas sebeum ini “المشقة تجلب التيسير” (kesulitan
mendatangkan kemudahan).[1]
Maksudnya,
kemudahan yang diberikan syariat kepada seseorang yang dalam keadaan sulit
tidaklah bersifat mutlak, tetapi terikat dengan kadar kebutuhan dan tingkat
daruratnya.
Makna Lafaz
الضرورة (darurat): keadaan yang memaksa seseorang melakukan hal yang
dilarang untuk mempertahankan jiwa, agama, akal, harta, atau kehormatan.
تُقدَّر
بقدْرِها (diukur sesuai kadar):
artinya, keringanan atau rukhsah hanya diberikan sebatas keperluan untuk
menghilangkan darurat tersebut, tidak lebih.
Makna Kaidah Secara Umum
Kaidah ini
bermakna bahwa apa yang dibolehkan karena darurat, maka kebolehannya hanya
berlaku sesuai kadar darurat itu sendiri, apabila darurat sudah hilang, maka
kembalilah hukum asalnya: haram tetap haram.
Karena sebab
kebolehan (yaitu darurat) sudah tidak ada, maka hukumnya pun tidak lagi
berlaku.
Contoh:
-
Orang
yang kelaparan hingga hampir mati boleh memakan bangkai, tetapi hanya sekadar
untuk menyelamatkan nyawanya, bukan sampai kenyang.
-
Orang
yang tidak mampu berdiri dalam shalat boleh duduk, tetapi tidak boleh berbaring
kalau masih mampu duduk.
Dalil-Dalil
1. Dalil Al-Qur’an
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ﴾
Artinya: “Barang siapa dalam keadaan terpaksa
(memakan yang haram) tanpa bermaksud durhaka dan tidak melampaui batas, maka
tidak ada dosa baginya.”[2]
Dan firman-Nya juga:
﴿فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾
Artinya: “Barang siapa dalam
keadaan terpaksa, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3]
Ibnu Katsir dalam tafsirnya
menjelaskan makna ayat ini dengan mengutip sejumlah penafsiran sahabat dan
tabi‘in:[4]
وعن ابن عباس :
لا يشبع منها . { غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ } قال : { غَيْرَ بَاغٍ } في الميتة {
وَلا عَادٍ } في أكله
وقال قتادة فمن
اضطر غير باغ ولا عاد في أكله : أن يتعدى حلالا إلى حرام ، وهو يجد عنه مندوحة
Beliau menukil
perkataan Ibnu ‘Abbas, bahwa orang yang terpaksa memakan bangkai tidak boleh
makan sampai kenyang, tetapi hanya sekadar untuk menghilangkan rasa lapar yang
mengancam jiwanya.
Masih dari Ibnu
‘Abbas, kalimat “غَيْرَ بَاغٍ” diartikan sebagai tidak
mencari-cari bangkai untuk dimakan tanpa terpaksa, sedangkan “وَلَا عَادٍ” bermakna tidak berlebihan dalam memakannya.
Sementara itu,
Qatadah menjelaskan bahwa makna “tidak melampaui batas” ialah tidak berpindah
dari yang halal menuju yang haram padahal masih ada jalan keluar dari keadaan
tersebut.
Dari penjelasan
ini, tampak jelas bahwa kebolehan melakukan hal yang dilarang karena darurat
dibatasi hanya pada kadar yang diperlukan untuk menghilangkan kesulitan atau
bahaya. Jika kebutuhan itu telah terpenuhi, maka tidak boleh lagi melanjutkan
perbuatan yang semula diharamkan. Inilah penerapan nyata dari kaidah “الضرورة
تُقدَّر بقدرها” yang menjadi salah satu
cabang penting dari kaidah besar “المشقة تجلب
التيسير”.
Ayat-ayat ini
menunjukkan bahwa kebolehan melakukan sesuatu yang haram dibatasi dengan dua
syarat, yaitu:
Tidak bermaksud melanggar syariat (غير باغٍ) artinya tidak
mencari-cari alasan untuk menikmati yang haram padahal mampu mendapatkan yang
halal.
Tidak melampaui batas kebutuhan (ولا عادٍ) artinya hanya sebatas kadar yang diperlukan untuk
menghilangkan keadaan darurat.
2. Dalil Hadis
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ
فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ."
“Shalatlah kamu dengan berdiri. Jika
kamu tidak mampu, maka shalatlah sambil duduk. Dan jika kamu tidak mampu
(duduk), maka shalatlah dengan berbaring di sisi.” [5]
Hadis ini
menunjukkan bahwa keringanan (rukhsah) dalam ibadah hanya diberikan sesuai
kadar kebutuhan, tidak lebih. Nabi memerintahkan agar seseorang tetap
melaksanakan shalat dengan cara terbaik yang ia mampu, dimulai dari berdiri posisi
paling sempurna dalam shalat. Apabila seseorang tidak sanggup berdiri karena
sakit atau kelemahan, maka ia diperbolehkan duduk, namun tidak boleh langsung
berbaring jika masih mampu duduk. Demikian pula, jika tidak mampu duduk,
barulah ia shalat dengan berbaring.
Dari sini
dipahami bahwa setiap bentuk keringanan yang disyariatkan oleh Islam terikat
dengan kadar kesulitan yang dihadapi. Tidak boleh seseorang mengambil rukhsah
tanpa sebab, atau melampaui batas kebutuhan yang darurat.
3. Dalil Aqli (logika syar’i)
Hukum itu berputar bersama sebabnya,
jika sebabnya ada, hukum berlaku: jika
sebabnya hilang, hukum pun hilang.
Karena itu, bila sesuatu dibolehkan
karena darurat, maka ketika daruratnya hilang, kebolehannya juga berakhir.
Hubungan dengan Kaidah Besar
Kaidah ini
merupakan pembatas dan tinjauan dari kaidah sebelumnya yang lebih umum dan luas,
yaitu:
“الضرورات تبيح
المحظورات” “Keadaan darurat membolehkan yang terlarang.”
Namun, kaidah “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” memperjelas bahwa kebolehan itu tidak
mutlak, tapi terbatas pada kadar kebutuhan untuk menghilangkan bahaya.
Kaidah ini
mengajarkan keseimbangan antara kelonggaran dan kehati-hatian. Syariat memberi
kemudahan dalam kesulitan, tetapi tidak membuka jalan untuk berlebihan dalam
rukhsah. Darurat memang membolehkan yang dilarang, tetapi tidak boleh melebihi
kadar darurat itu sendiri.
REFERENSI:
1. مذكرة القواعد الفقهية
2. Al-Qur’an Al-Karim
4. Tafsir Ibnu Katsir
5. Sohih Bukhari
6. القرآن الكريم - تفسير القرآن العظيم لابن كثير - تفسير سورة
البقرة - الآية 173

Komentar
Posting Komentar