Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)

 



Kaidah ini merupakan cabang dari kaidah besar yang kita bahas sebeum ini “المشقة تجلب التيسير” (kesulitan mendatangkan kemudahan).[1]

Maksudnya, kemudahan yang diberikan syariat kepada seseorang yang dalam keadaan sulit tidaklah bersifat mutlak, tetapi terikat dengan kadar kebutuhan dan tingkat daruratnya.

 

Makna Lafaz

الضرورة (darurat): keadaan yang memaksa seseorang melakukan hal yang dilarang untuk mempertahankan jiwa, agama, akal, harta, atau kehormatan.

 

تُقدَّر بقدْرِها (diukur sesuai kadar): artinya, keringanan atau rukhsah hanya diberikan sebatas keperluan untuk menghilangkan darurat tersebut, tidak lebih.

 

Makna Kaidah Secara Umum

Kaidah ini bermakna bahwa apa yang dibolehkan karena darurat, maka kebolehannya hanya berlaku sesuai kadar darurat itu sendiri, apabila darurat sudah hilang, maka kembalilah hukum asalnya: haram tetap haram.

Karena sebab kebolehan (yaitu darurat) sudah tidak ada, maka hukumnya pun tidak lagi berlaku.

Contoh:

-          Orang yang kelaparan hingga hampir mati boleh memakan bangkai, tetapi hanya sekadar untuk menyelamatkan nyawanya, bukan sampai kenyang.

 

-          Orang yang tidak mampu berdiri dalam shalat boleh duduk, tetapi tidak boleh berbaring kalau masih mampu duduk.

 

Dalil-Dalil

1. Dalil Al-Qur’an

Allah Ta‘ala berfirman:

 

﴿فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ﴾

 

Artinya:  “Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakan yang haram) tanpa bermaksud durhaka dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”[2]

 

Dan firman-Nya juga:

﴿فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾

 

Artinya: “Barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3]

 

 

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna ayat ini dengan mengutip sejumlah penafsiran sahabat dan tabi‘in:[4]

وعن ابن عباس : لا يشبع منها . { غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ } قال : { غَيْرَ بَاغٍ } في الميتة { وَلا عَادٍ } في أكله

وقال قتادة فمن اضطر غير باغ ولا عاد في أكله : أن يتعدى حلالا إلى حرام ،   وهو يجد عنه مندوحة

 

Beliau menukil perkataan Ibnu ‘Abbas, bahwa orang yang terpaksa memakan bangkai tidak boleh makan sampai kenyang, tetapi hanya sekadar untuk menghilangkan rasa lapar yang mengancam jiwanya.

Masih dari Ibnu ‘Abbas, kalimat “غَيْرَ بَاغٍ” diartikan sebagai tidak mencari-cari bangkai untuk dimakan tanpa terpaksa, sedangkan “وَلَا عَادٍ” bermakna tidak berlebihan dalam memakannya.

Sementara itu, Qatadah menjelaskan bahwa makna “tidak melampaui batas” ialah tidak berpindah dari yang halal menuju yang haram padahal masih ada jalan keluar dari keadaan tersebut.

 

Dari penjelasan ini, tampak jelas bahwa kebolehan melakukan hal yang dilarang karena darurat dibatasi hanya pada kadar yang diperlukan untuk menghilangkan kesulitan atau bahaya. Jika kebutuhan itu telah terpenuhi, maka tidak boleh lagi melanjutkan perbuatan yang semula diharamkan. Inilah penerapan nyata dari kaidah “الضرورة تُقدَّر بقدرها” yang menjadi salah satu cabang penting dari kaidah besar “المشقة تجلب التيسير”.

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa kebolehan melakukan sesuatu yang haram dibatasi dengan dua syarat, yaitu:

Tidak bermaksud melanggar syariat (غير باغٍ)  artinya tidak mencari-cari alasan untuk menikmati yang haram padahal mampu mendapatkan yang halal.

Tidak melampaui batas kebutuhan (ولا عادٍ) artinya hanya sebatas kadar yang diperlukan untuk menghilangkan keadaan darurat.

 

2. Dalil Hadis

Rasulullah bersabda:

"صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ."

“Shalatlah kamu dengan berdiri. Jika kamu tidak mampu, maka shalatlah sambil duduk. Dan jika kamu tidak mampu (duduk), maka shalatlah dengan berbaring di sisi.” [5]

 

Hadis ini menunjukkan bahwa keringanan (rukhsah) dalam ibadah hanya diberikan sesuai kadar kebutuhan, tidak lebih. Nabi memerintahkan agar seseorang tetap melaksanakan shalat dengan cara terbaik yang ia mampu, dimulai dari berdiri posisi paling sempurna dalam shalat. Apabila seseorang tidak sanggup berdiri karena sakit atau kelemahan, maka ia diperbolehkan duduk, namun tidak boleh langsung berbaring jika masih mampu duduk. Demikian pula, jika tidak mampu duduk, barulah ia shalat dengan berbaring.

Dari sini dipahami bahwa setiap bentuk keringanan yang disyariatkan oleh Islam terikat dengan kadar kesulitan yang dihadapi. Tidak boleh seseorang mengambil rukhsah tanpa sebab, atau melampaui batas kebutuhan yang darurat.

 

3. Dalil Aqli (logika syar’i)

Hukum itu berputar bersama sebabnya,  jika sebabnya ada, hukum berlaku: jika sebabnya hilang, hukum pun hilang.

Karena itu, bila sesuatu dibolehkan karena darurat, maka ketika daruratnya hilang, kebolehannya juga berakhir.

 

 Hubungan dengan Kaidah Besar

Kaidah ini merupakan pembatas dan tinjauan dari kaidah sebelumnya yang lebih umum dan luas, yaitu:

 الضرورات تبيح المحظورات” “Keadaan darurat membolehkan yang terlarang.”

Namun, kaidah “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” memperjelas bahwa kebolehan itu tidak mutlak, tapi terbatas pada kadar kebutuhan untuk menghilangkan bahaya.

 

Kaidah ini mengajarkan keseimbangan antara kelonggaran dan kehati-hatian. Syariat memberi kemudahan dalam kesulitan, tetapi tidak membuka jalan untuk berlebihan dalam rukhsah. Darurat memang membolehkan yang dilarang, tetapi tidak boleh melebihi kadar darurat itu sendiri.

 

 

 

 

REFERENSI:

1. مذكرة القواعد الفقهية

2. Al-Qur’an Al-Karim

4. Tafsir Ibnu Katsir

5. Sohih Bukhari

6. القرآن الكريم - تفسير القرآن العظيم لابن كثير - تفسير سورة البقرة - الآية 173

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)

KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya