KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya
Pertama-tama yang perlu kita ketahui Adalah para ulama menjelaskan bahwa hukum syariat terbagi menjadi dua: 1. Hukum yang Memiliki Illat ( معللة ) Yaitu hukum yang diketahui sebabnya, melalui nash atau istinbat. Jenis hukum ini yang merupakan mayoritas hukum syariat. 2. Hukum Ta‘abbudi ( غير معقولة المعنى ) Yaitu hukum yang tidak diketahui illatnya, seperti: jumlah rakaat shalat, kadar nisab zakat, besaran hudud, pembagian warisan, kadar kaffarat. Jenis hukum ini tidak berubah, meskipun kondisi berubah, karena illatnya bukan sesuatu yang dapat dipahami manusia. Di antara kaidah dalam metode istinbaṭ (penggalian hukum) dalam ushul fikih adalah kaidah: الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا “Hukum syariat berputar mengikuti illatnya: ada karena illat ada, dan hilang karena illat hilang.” Kaidah ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah syariat yang berbasis rasionalitas, kemaslahatan, bukan syariat yang kaku atau tidak melihat konteks. Kaidah...