KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya
Pertama-tama yang perlu kita ketahui Adalah para ulama menjelaskan bahwa hukum syariat terbagi menjadi dua:
1. Hukum
yang Memiliki Illat (معللة)
Yaitu hukum
yang diketahui sebabnya, melalui nash atau istinbat. Jenis hukum ini yang
merupakan mayoritas hukum syariat.
2. Hukum
Ta‘abbudi (غير معقولة المعنى)
Yaitu hukum
yang tidak diketahui illatnya, seperti: jumlah rakaat shalat, kadar nisab
zakat, besaran hudud, pembagian warisan, kadar kaffarat.
Jenis hukum
ini tidak berubah, meskipun kondisi berubah, karena illatnya bukan sesuatu yang
dapat dipahami manusia.
Di antara kaidah
dalam metode istinbaṭ (penggalian hukum) dalam ushul fikih adalah kaidah:
الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا
وَعَدَمًا
“Hukum
syariat berputar mengikuti illatnya: ada karena illat ada, dan hilang karena
illat hilang.”
Kaidah ini
menunjukkan bahwa syariat Islam adalah syariat yang berbasis rasionalitas,
kemaslahatan, bukan syariat yang kaku atau tidak melihat konteks. Kaidah ini
sekaligus menjadi dasar penting bagi ulama dalam memahami perubahan hukum, baik
pada masa klasik maupun modern.
Segala hukum
yang ditetapkan Allah memiliki illat tertentu. Selama illat itu ada, hukum
berlaku. Bila illat hilang, maka hukum pun hilang. Inilah yang membuat syariat
Islam selaras dengan zaman, tepat guna, dan tidak pernah bertentangan dengan
realitas kehidupan.
Makna Lafaz
الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا
وَعَدَمًا
الحكم (hukum): Segala bentuk ketentuan syariat yang
bersifat taklifi (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah) atau wadh’i (sah, batal,
syarat, sebab, mani’).
يدور (berputar) : Berputar, berubah, mengikuti dan berketerikatan.
مع علتهِ (bersama Illat): Illat adalah sifat yang dijadikan dasar penetapan hukum.
وجودا وعدما: Jika illat ada, maka hukum ada atau jika
illat hilang, maka hukum hilang.
Makna Kaidah Secara Umum
Banyak hukum
syariat muncul bukan sekadar perintah
dan larangan tanpa alasan. Banyak hukum muncul karena sebab tertentu yang
membuat Allah mensyariatkannya. Hukum berubah bila sebab berubah, dan hukum
tetap apabila sebab tetap. Karena itu:
Pengharaman
khamar bukan karena anggurnya, tapi karena sifat membuat mabuk.
Kebolehan
qashar bukan karena letih, tapi karena safar sebagai faktor alasannya.
Kebolehan
makan bangkai bukan karena bangkai jadi halal, tetapi karena darurat.
Kaidah ini Memberikan
keluweesan dan ketepatan dalam memahami dinamika hukum islam di berbagai
kondisi dan zaman.
Pendapat Ulama Terhadap Kaidah ini
Kaidah ini
telah ditegaskan oleh banyak ulama ushul fikih klasik maupun
kontemporer. Mereka menegaskan bahwa illat (sebab syar‘i) merupakan poros utama
lahir dan hilangnya hukum.
Al-Qarafi menjelaskan bahwa bila sebuah hukum telah
berlaku pada satu kasus, kemudian hukum itu hilang pada kasus yang sama, maka
hal itu menunjukkan illatnya telah hilang.
انتفاء الحكم بعد ثبوته في الصورة المعينة، يقتضي أنه لم يبق معه ما يقتضيه
في تلك الصورة، وإلا لثبت فيها
ومعنى ذلك: دوران الحكم مع علته وجودًا وعدمًا
“Hilangnya
hukum setelah sebelumnya berlaku pada suatu kasus tertentu menunjukkan bahwa
dalam kasus tersebut tidak lagi terdapat faktor (illat) yang menuntut
keberlakuan hukum itu. Seandainya illat masih ada, maka hukum pasti tetap
berlaku pada kasus tersebut.”[شرح تنقيح
الفصول]
Al-Qarafi
menegaskan bahwa perubahan hukum bukan tidak konsisten syariat, tetapi karena
realitas dan illat pada kasus tersebut sudah berubah. Ini memperkuat bahwa
syariat bersifat muwafaqah lil maqasid (selaras dengan tujuan).
Ibn al-Qayyim menegaskan kaidah ini sebagai prinsip
dasar penetapan hukum
الحكم يدور مع علته وسببه وجودًا وعدمًا؛ ولهذا إذا علق الشارع حكمًا بسبب
أو علة، زال ذلك الحكم بزوالهما
“Hukum
berputar bersama illat dan sebabnya, ada atau tidak adanya. Karena itu, apabila
syariat menggantungkan suatu hukum pada sebuah sebab atau illat, maka hukum
tersebut hilang dengan hilangnya sebab atau illat itu.” [إعلام الموقعين]
Al-Jizani menjelaskan
keterkaitan kaidah ini dengan kaidah lain “النظير يُعطى حكم نظيره”
(Sesuatu yang serupa diberi hukum yang serupa.)
Ia
menegaskan bahwa ketika hukum berbeda antara dua kasus yang tampaknya mirip,
berati illat-nya memang berbeda. Beliau berkata:
من الأحكام الشرعية ما يختلف باختلاف الزمان، والمكان، والأحوال؛ ذلك أن
الحكم الشرعي يدور مع علته وجودًا وعدمًا، وهذا أيضًا دليل على أن هذه الشريعة
إنما جاءت لتحقيق مصالح الناس، ودرء المفاسد عنهم. وكون الحكم الشرعي يختلف من
واقعة إلى واقعة إذا تغير الزمان، أو المكان، أو الحال، ليس معناه أن الأحكام
الشرعية مضطربة، ويحصل فيها التذبذب
والتباين، بل إن الحكم الشرعي لازم لعلته وسببه، وجارٍ معه؛ لكن حيث اختلف الزمان،
أو المكان، اختلفت الحقيقة، والعلة، والسبب، فالواقعة غير الواقعة، والحكم كذلك
غير الحكم
“Sebagian
hukum syariat berubah karena perubahan waktu, tempat, atau keadaan. Hal itu
karena hukum syariat berputar bersama illatnya, ada atau tidak adanya. Ini juga
menunjukkan bahwa syariat Islam datang demi mewujudkan maslahat dan menolak
mafsadat.
Perbedaan
hukum antara satu kasus dan kasus lainnya akibat perubahan waktu, tempat, atau
keadaan bukan berarti syariat tidak konsisten, namun karena hukum terikat pada
illat dan sebabnya. Ketika realitas berubah, maka hakikat kasus berubah, illat
berubah, sebab berubah, sehingga kasus tersebut tidak lagi sama, dan hukumnya
pun berbeda.”[معالم أصول الفقه]
Dari
penjelasan para ulama di atas, maka kaidah “الحُكم يدور مع علّته وجودًا وعدمًا” bukan sekadar prinsip fikih. Namun kaidah
ini memastikan bahwa syariat selalu:
sejalan
dengan realitas,
memperhatikan
maslahat manusia,
relevan
sepanjang zaman, dan
tidak kaku
tetapi tetap terikat dengan dalil dan illat yang kuat.
perubahan
hukum yang valid hanya terjadi karena perubahan illat, bukan karena tekanan
modernitas atau hawa nafsu.
Contoh Hukum Dalam Kaidah:
1. Khamar
Haram Karena Memabukkan
قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ
كَبِيرٌ
“Pada
keduanya terdapat dosa besar.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Nabi ﷺ
bersabda:
وَكُلُّ مُسْكِرٍ
حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah haram.”(HR. Muslim)
Illat الإسكار (menimbulkan efek mabuk).
Jika suatu
zat memabukkan, maka hukumnya haram. Kalau efek memabuknya hilang, seperti
khamar yang berubah menjadi cuka, maka hukumnya halal karena illat telah
hilang.
2. Qashar
Shalat Ketika Safar
فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar shalat.” (QS. An-Nisa’: 101)
Illat السفر (perjalanan).
Selama masih
dalam perjalanan, maka boleh qashar.
Begitu
sampai di rumah, maka illat hilang, maka kembali ke hukum asal (empat rakaat).
3. Larangan
Memakan Hewan Jallalah
نَهَى النَّبِيُّ عَنِ
الْجَلَّالَةِ وَلَبَنِهَا
“Nabi melarang hewan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Dawud)
Illat Hewan makan kotoran itu bau & najis.
Kalau hewan
dikurung beberapa hari dan makanannya disucikan, maka illat hilang dan halal
kembali.
4. Safar
Perempuan Tanpa Mahram Ketika Aman (khilaf)
لا تُسَافِرِ
الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Perempuan tidak boleh safar kecuali bersama mahram.” (HR. Bukhari)
Illat menurut ulama yang membolehkan خشية الفتنة والخوف
(adanya bahaya & fitnah di perjalanan).
Sejumlah
ulama kontemporer membolehkan safar perempuan tanpa mahram jika kondisi
benar-benar aman, transportasi terjamin, dan aturan ketat dijaga, karena illat
bahaya tidak lagi sama seperti zaman dulu.
5. Boleh
Tidak Puasa Bagi Musafir
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ
مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka (boleh) mengganti di hari
lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Illat السفر أو المرض (safar atau sakit).
Begitu
sembuh atau safar selesai, maka illat hilang dan kewajiban puasa kembali.
6. Panen
Tidak Wajib Zakat Bila Belum Mencapai Nisab
لَيْسَ فِيمَا دُونَ
خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada tanaman kurang dari lima wasaq.” (HR. Muslim)
Illat Mencapai nisab.
Kalau hasil
panen belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat dan kalau sudah mencapai,
maka illat ada dan zakat wajib.
CATATAN PENTING
Tidak semua
orang berhak menentukan illat suatu hukum atau memutuskan bahwa illat telah
hilang. Menetapkan illat adalah wilayah para ulama yang telah matang dalam ilmu
ushul, memahami qawa‘id, dan menguasai maqashid syariah. Adapun bagi orang
awam, sikap terbaik adalah kembali kepada ulama yang terpercaya, agar tidak
tergelincir dalam penafsiran hukum yang serampangan.
Akhirnya,
kaidah ini mengajarkan bahwa syariat Islam dibangun di atas hikmah dan
kemaslahatan. Hukum hadir untuk menjaga manusia, bukan memberatkannya. Karena
itu, memahami illat dengan benar bukan saja membuka pintu pemahaman fikih yang
mendalam, tetapi juga menumbuhkan keyakinan bahwa syariat Allah selalu selaras
dengan fitrah, maslahat, dan keadilan.
Referensi
Al Qur’an Al Karim
Abu Dawud,
Sunan Abi Dawud
Al Bukhari,
Sahih al Bukhari
Al Qarafi, Syarh Tanqih al Fusul
Ibn al
Qayyim, I‘lam al Muwaqqiin
Islamweb.com
Muslim bin
Al Hajjaj, Sahih Muslim
Muhammad al
Jizani, Maalim Usul al Fiqh
.jpg)
Komentar
Posting Komentar