KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya




Pertama-tama yang perlu kita ketahui Adalah para ulama menjelaskan bahwa hukum syariat terbagi menjadi dua:

1. Hukum yang Memiliki Illat (معللة)

Yaitu hukum yang diketahui sebabnya, melalui nash atau istinbat. Jenis hukum ini yang merupakan mayoritas hukum syariat.

2. Hukum Ta‘abbudi (غير معقولة المعنى)

Yaitu hukum yang tidak diketahui illatnya, seperti: jumlah rakaat shalat, kadar nisab zakat, besaran hudud, pembagian warisan, kadar kaffarat.

Jenis hukum ini tidak berubah, meskipun kondisi berubah, karena illatnya bukan sesuatu yang dapat dipahami manusia.

 

Di antara kaidah dalam metode istinbaṭ (penggalian hukum) dalam ushul fikih adalah kaidah:

 الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

“Hukum syariat berputar mengikuti illatnya: ada karena illat ada, dan hilang karena illat hilang.”

Kaidah ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah syariat yang berbasis rasionalitas, kemaslahatan, bukan syariat yang kaku atau tidak melihat konteks. Kaidah ini sekaligus menjadi dasar penting bagi ulama dalam memahami perubahan hukum, baik pada masa klasik maupun modern.

Segala hukum yang ditetapkan Allah memiliki illat tertentu. Selama illat itu ada, hukum berlaku. Bila illat hilang, maka hukum pun hilang. Inilah yang membuat syariat Islam selaras dengan zaman, tepat guna, dan tidak pernah bertentangan dengan realitas kehidupan.

 

Makna Lafaz

الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

الحكم (hukum): Segala bentuk ketentuan syariat yang bersifat taklifi (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah) atau wadh’i (sah, batal, syarat, sebab, mani’).

يدور (berputar) : Berputar, berubah, mengikuti dan  berketerikatan.

مع علتهِ (bersama Illat): Illat adalah sifat yang dijadikan dasar penetapan hukum.

 وجودا وعدما: Jika illat ada, maka hukum ada atau jika illat hilang, maka hukum hilang.

 

Makna Kaidah Secara Umum

Banyak hukum syariat  muncul bukan sekadar perintah dan larangan tanpa alasan. Banyak hukum muncul karena sebab tertentu yang membuat Allah mensyariatkannya. Hukum berubah bila sebab berubah, dan hukum tetap apabila sebab tetap. Karena itu:

Pengharaman khamar bukan karena anggurnya, tapi karena sifat membuat mabuk.

Kebolehan qashar bukan karena letih, tapi karena safar sebagai faktor alasannya.

Kebolehan makan bangkai bukan karena bangkai jadi halal, tetapi karena darurat.

Kaidah ini Memberikan keluweesan dan ketepatan dalam memahami dinamika hukum islam di berbagai kondisi dan zaman.

 

Pendapat Ulama Terhadap Kaidah ini

Kaidah ini telah ditegaskan oleh banyak ulama ushul fikih klasik maupun kontemporer. Mereka menegaskan bahwa illat (sebab syar‘i) merupakan poros utama lahir dan hilangnya hukum.

Al-Qarafi menjelaskan bahwa bila sebuah hukum telah berlaku pada satu kasus, kemudian hukum itu hilang pada kasus yang sama, maka hal itu menunjukkan illatnya telah hilang.

انتفاء الحكم بعد ثبوته في الصورة المعينة، يقتضي أنه لم يبق معه ما يقتضيه في تلك الصورة، وإلا لثبت فيها

ومعنى ذلك: دوران الحكم مع علته وجودًا وعدمًا

“Hilangnya hukum setelah sebelumnya berlaku pada suatu kasus tertentu menunjukkan bahwa dalam kasus tersebut tidak lagi terdapat faktor (illat) yang menuntut keberlakuan hukum itu. Seandainya illat masih ada, maka hukum pasti tetap berlaku pada kasus tersebut.”[شرح تنقيح الفصول]

Al-Qarafi menegaskan bahwa perubahan hukum bukan tidak konsisten syariat, tetapi karena realitas dan illat pada kasus tersebut sudah berubah. Ini memperkuat bahwa syariat bersifat muwafaqah lil maqasid (selaras dengan tujuan).

Ibn al-Qayyim menegaskan kaidah ini sebagai prinsip dasar penetapan hukum

الحكم يدور مع علته وسببه وجودًا وعدمًا؛ ولهذا إذا علق الشارع حكمًا بسبب أو علة، زال ذلك الحكم بزوالهما

“Hukum berputar bersama illat dan sebabnya, ada atau tidak adanya. Karena itu, apabila syariat menggantungkan suatu hukum pada sebuah sebab atau illat, maka hukum tersebut hilang dengan hilangnya sebab atau illat itu.” [إعلام الموقعين]

Al-Jizani menjelaskan keterkaitan kaidah ini dengan kaidah lain “النظير يُعطى حكم نظيره” (Sesuatu yang serupa diberi hukum yang serupa.)

Ia menegaskan bahwa ketika hukum berbeda antara dua kasus yang tampaknya mirip, berati illat-nya memang berbeda. Beliau berkata:

من الأحكام الشرعية ما يختلف باختلاف الزمان، والمكان، والأحوال؛ ذلك أن الحكم الشرعي يدور مع علته وجودًا وعدمًا، وهذا أيضًا دليل على أن هذه الشريعة إنما جاءت لتحقيق مصالح الناس، ودرء المفاسد عنهم. وكون الحكم الشرعي يختلف من واقعة إلى واقعة إذا تغير الزمان، أو المكان، أو الحال، ليس معناه أن الأحكام الشرعية مضطربة، ويحصل فيها التذبذب والتباين، بل إن الحكم الشرعي لازم لعلته وسببه، وجارٍ معه؛ لكن حيث اختلف الزمان، أو المكان، اختلفت الحقيقة، والعلة، والسبب، فالواقعة غير الواقعة، والحكم كذلك غير الحكم

“Sebagian hukum syariat berubah karena perubahan waktu, tempat, atau keadaan. Hal itu karena hukum syariat berputar bersama illatnya, ada atau tidak adanya. Ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam datang demi mewujudkan maslahat dan menolak mafsadat.

Perbedaan hukum antara satu kasus dan kasus lainnya akibat perubahan waktu, tempat, atau keadaan bukan berarti syariat tidak konsisten, namun karena hukum terikat pada illat dan sebabnya. Ketika realitas berubah, maka hakikat kasus berubah, illat berubah, sebab berubah, sehingga kasus tersebut tidak lagi sama, dan hukumnya pun berbeda.”[معالم أصول الفقه]

Dari penjelasan para ulama di atas, maka kaidah “الحُكم يدور مع علّته وجودًا وعدمًا” bukan sekadar prinsip fikih. Namun kaidah ini memastikan bahwa syariat selalu:

sejalan dengan realitas,

memperhatikan maslahat manusia,

relevan sepanjang zaman, dan

tidak kaku tetapi tetap terikat dengan dalil dan illat yang kuat.

perubahan hukum yang valid hanya terjadi karena perubahan illat, bukan karena tekanan modernitas atau hawa nafsu.

 

Contoh Hukum Dalam Kaidah:

1. Khamar Haram Karena Memabukkan

قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ

“Pada keduanya terdapat dosa besar.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Nabi bersabda:

وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah haram.”(HR. Muslim)

Illat الإسكار (menimbulkan efek mabuk).

Jika suatu zat memabukkan, maka hukumnya haram. Kalau efek memabuknya hilang, seperti khamar yang berubah menjadi cuka, maka hukumnya halal karena illat telah hilang.

 

2. Qashar Shalat Ketika Safar

فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar shalat.” (QS. An-Nisa’: 101)

Illat السفر (perjalanan).

Selama masih dalam perjalanan, maka boleh qashar.

Begitu sampai di rumah, maka illat hilang, maka kembali ke hukum asal (empat rakaat).

 

3. Larangan Memakan Hewan Jallalah

نَهَى النَّبِيُّ عَنِ الْجَلَّالَةِ وَلَبَنِهَا

Nabi melarang hewan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Dawud)

Illat Hewan makan kotoran itu bau & najis.

Kalau hewan dikurung beberapa hari dan makanannya disucikan, maka illat hilang dan halal kembali.

 

4. Safar Perempuan Tanpa Mahram Ketika Aman (khilaf)

لا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Perempuan tidak boleh safar kecuali bersama mahram.” (HR. Bukhari)

Illat menurut ulama yang membolehkan خشية الفتنة والخوف (adanya bahaya & fitnah di perjalanan).

Sejumlah ulama kontemporer membolehkan safar perempuan tanpa mahram jika kondisi benar-benar aman, transportasi terjamin, dan aturan ketat dijaga, karena illat bahaya tidak lagi sama seperti zaman dulu.

 

5. Boleh Tidak Puasa Bagi Musafir

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka (boleh) mengganti di hari lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Illat السفر أو المرض (safar atau sakit).

Begitu sembuh atau safar selesai, maka illat hilang dan kewajiban puasa kembali.

 

6. Panen Tidak Wajib Zakat Bila Belum Mencapai Nisab

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat pada tanaman kurang dari lima wasaq.” (HR. Muslim)

Illat Mencapai nisab.

Kalau hasil panen belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat dan kalau sudah mencapai, maka illat ada dan zakat wajib.

CATATAN PENTING

Tidak semua orang berhak menentukan illat suatu hukum atau memutuskan bahwa illat telah hilang. Menetapkan illat adalah wilayah para ulama yang telah matang dalam ilmu ushul, memahami qawa‘id, dan menguasai maqashid syariah. Adapun bagi orang awam, sikap terbaik adalah kembali kepada ulama yang terpercaya, agar tidak tergelincir dalam penafsiran hukum yang serampangan.

Akhirnya, kaidah ini mengajarkan bahwa syariat Islam dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan. Hukum hadir untuk menjaga manusia, bukan memberatkannya. Karena itu, memahami illat dengan benar bukan saja membuka pintu pemahaman fikih yang mendalam, tetapi juga menumbuhkan keyakinan bahwa syariat Allah selalu selaras dengan fitrah, maslahat, dan keadilan.

 

Referensi

Al Qur’an Al Karim

Abu Dawud, Sunan Abi Dawud

Al Bukhari, Sahih al Bukhari

Al Qarafi, Syarh Tanqih al Fusul

Ibn al Qayyim, I‘lam al Muwaqqiin

Islamweb.com

Muslim bin Al Hajjaj, Sahih Muslim

Muhammad al Jizani, Maalim Usul al Fiqh

 

Komentar