Kaidah Fikih: “الاضطرار لا يُبطل حق الغير” Keadaan darurat tidak menghapus hak orang lain, Pelajaran Besar dari Bencana.
Bencana alam adalah ujian besar yang menimpa banyak saudara kita. Rumah hanyut, barang-barang hilang. Kita semua baik yang terdampak maupun yang tidak pasti ikut merasakan pedihnya musibah ini. Musibah bukan hanya menguji fisik dan mental, tetapi juga keteguhan iman dan akhlak. Di tengah kekacauan, sebagian orang terpaksa mengambil makanan untuk bertahan hidup. Namun ada juga yang memanfaatkan momen untuk mengambil barang-barang berharga, merusak, dan melakukan penjarahan. Untuk menilai situasi seperti ini, syariat Islam telah mengatur dengan sangat indah melalui kaidah-kaidah fikih yang adil dan penuh rahmat. Kaidah Besar: “ المشقة تجلب التيسير ” Kesulitan membawa kemudahan. Kaidah ini menegaskan bahwa ketika seseorang berada dalam kondisi kesulitan nyata yaitu darurat yang bisa menghancurkan dunianya atau merusak agamanya, syariat memberikan keringanan agar ia dapat keluar dari kondisi tersebut walupun harus dengan melakukan yang dilarang. Allah Ta’ala berfirman: ...