Kaidah Fikih: “الاضطرار لا يُبطل حق الغير” Keadaan darurat tidak menghapus hak orang lain, Pelajaran Besar dari Bencana.



Bencana alam adalah ujian besar yang menimpa banyak saudara kita. Rumah hanyut, barang-barang hilang. Kita semua baik yang terdampak maupun yang tidak pasti ikut merasakan pedihnya musibah ini.

Musibah bukan hanya menguji fisik dan mental, tetapi juga keteguhan iman dan akhlak. Di tengah kekacauan, sebagian orang terpaksa mengambil makanan untuk bertahan hidup. Namun ada juga yang memanfaatkan momen untuk mengambil barang-barang berharga, merusak, dan melakukan penjarahan.

Untuk menilai situasi seperti ini, syariat Islam telah mengatur dengan sangat indah melalui kaidah-kaidah fikih yang adil dan penuh rahmat.

 

Kaidah Besar: “المشقة تجلب التيسير” Kesulitan membawa kemudahan.

Kaidah ini menegaskan bahwa ketika seseorang berada dalam kondisi kesulitan nyata yaitu darurat yang bisa menghancurkan dunianya atau merusak agamanya, syariat memberikan keringanan agar ia dapat keluar dari kondisi tersebut walupun harus dengan melakukan yang dilarang.

Allah Ta’ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)

 

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dalam keadaan darurat, seperti kelaparan yang mengancam jiwa dan tidak adanya makanan halal, seseorang diperbolehkan makan makanan haram untuk menjaga kelangsungan hidup. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala

 

فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِ

"Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al-Baqarah ayat: 173)

 

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memahami kemampuan hamba-Nya dan tidak akan memberikan beban yang melebihi kemampuan mereka. Dengan demikian, apabila seseorang menghadapi kesulitan yang luar biasa, maka pelaksanaan kewajiban agama dapat disesuaikan dengan kemampuan mereka, sehingga tidak memberatkan umat-Nya.

 

Namun, kemudahan dalam syariat bukan kebolehan tanpa batas. Ia memiliki timbangan yang jelas.

 

Kaidah turunan: “الاضطرار لا يُبطل حق الغير” Keadaan darurat tidak menghapus hak orang lain.

Apabila seseorang berada dalam keadaan darurat yang membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang, atau dalam kondisi kebutuhan yang kedudukannya seperti darurat, lalu yang terlarang itu berkaitan dengan hak orang lain, maka keadaan darurat atau kebutuhan tersebut memang membolehkannya untuk memanfaatkan hak itu. Namun, kondisi darurat tersebut tidak menghapus hak pemiliknya, baik berupa nilai harta maupun kewajiban menggantinya.

Contohnya: Jika seseorang terpaksa memakan makanan milik orang lain demi menyelamatkan nyawanya, maka hal itu diperbolehkan berdasarkan kaidah “الضرورات تبيح المحظورات” (Darurat membolehkan yang terlarang).

Namun, ini tidak berarti hak pemilik makanan tersebut hilang. Orang yang memakannya tetap wajib mengganti atau membayar nilainya.

Kaidah ini menjadi pembatas dan pengaman agar konsep darurat tidak digunakan untuk melegalkan perusakan dan penjarahan. Darurat memberi izin mengambil sebatas kebutuhan, tetapi tidak menggugurkan hak pemilik.

 

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini bersifat umum, larangan berlaku pada semua kondisi, termasuk ketika darurat. Darurat hanya membolehkan penggunaan sementara sebatas kebutuhan dan tetap menuntut pertanggungjawaban setelahnya.

 

1.      Hak-hak manusia dibangun atas asas ketelitian dan tuntutan (al-musyahhah wa al-muthalabah)

artinya, harta orang lain tidak bisa dihilangkan begitu saja.

2.      Darurat diukur sesuai kadarnya (الضرورة تقدر بقدرها).

Darurat hanya memperbolehkan mengambil sekadar yang benar-benar menghilangkan bahaya, bukan menghapus hak pemilik harta.

3.      Tidak boleh mengutamakan kepentingan satu pihak tanpa dasar, karena orang yang terpaksa dengan pemilik harta sama-sama memiliki hak yang wajib dijaga.

 

Perkataan Para Ulama Mengenai Kaidah Ini

 

Imam Asy-Syathibi رحمه الله

الضرورات تُقدَّر بقدرها، ولا يجوز التعدي فيها

“Keadaan darurat itu ditakar sesuai kadarnya, dan tidak boleh melampaui batas.” (Al-Muwafaqat)

Syathibi menegaskan bahwa darurat bukan alasan bebas untuk mengambil apa saja. Yang boleh hanyalah apa yang benar-benar menyelamatkan.

 

Ibnu Qudamah رحمه الله

مَنِ اضْطُرَّ إلى مَالِ غَيْرِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ، وَعَلَيْهِ ضَمَانُهُ

“Siapa yang terpaksa mengambil harta orang lain, ia boleh mengambilnya, namun ia wajib menggantinya.” (Al-Mughni)

Beliau menegaskan dua poin:

1. Boleh mengambil ketika darurat,

2. Tetap harus mengganti setelah kondisi membaik.

 

Antara Darurat dan Penjarahan: Perbedaannya Jelas

Darurat yang dibolehkan syariat dalam keadaan ini:

·         Mengambil sekadar untuk bertahan hidup dan situasi darurat dengan konsekuensi tetap wajib diganti.

·         Yang diambil Adalah barang yang benar-benar diperlukan untuk bertahan hidup.

 

Penjarahan yang tidak dibenarkan syariat:

·         Merusak tempat

·         Mengambil HP, TV, motor, barang berharga yang tidak ada hubungan dan dibutuhkan dalam bertahan hidup.

·         Mengambil lebih dari kebutuhan

Ini bukan darurat, tapi penjarahan, kezaliman dan kriminal yang tidak dibenarkan oleh Syari’at.

 

Syariat mengajarkan keseimbangan: menyelamatkan jiwa tanpa merampas hak orang lain.

Jika seandainya kita tetap bisa bertahan dengan tidak perlu mengambil hak orang lain, ini lebih utama. Tanyakan kepada diri kita apakah yang kita lakukan ini benar karena darurat atau hanya memanfaatkan momentum dan ingat, setiap kita akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang kita kerjakan.

Allah Ta’ala berfirman:

ٱلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَىٰٓ أَفْوَٰهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ

“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65)

Hati kami sangat berduka melihat saudara-saudara kita hidup di tempat pengungsian, makan seadanya dan bahkan kelaparan, dan menunggu bantuan yang belum datang. Di antara mereka ada ibu yang kehilangan anaknya, ayah yang kehilangan pekerjaannya, serta keluarga yang kehilangan rumah yang mereka bangun bertahun-tahun.

 

Kita berdoa kepada Allah agar menguatkan mereka:

 اللَّهُمَّ ارْحَمْ إِخْوَانَنَا الْمُتَضَرِّرِينَ، وَارْفَعْ عَنْهُمُ الْبَلَاءَ، وَاجْبُرْ كَسْرَهُمْ، وَاخْلُفْ عَلَيْهِمْ خَيْرًا مِمَّا فَاتَهُمْ

“Ya Allah, rahmatilah saudara-saudara kami yang tertimpa musibah. Angkatlah musibah dari mereka, kuatkan hati mereka, dan gantikan bagi mereka dengan yang lebih baik dari apa yang hilang.”

Bencana adalah waktu untuk saling menjaga, bukan saling mengambil kesempatan.

Menjaga hak sesama adalah ibadah besar, bahkan ketika dunia sedang kacau.

 

Kaidah “الاضطرار لا يُبطل حق الغير” adalah bukti bahwa Islam berdiri di atas keadilan dan kasih saying, Darurat memberi kemudahan, tetapi tidak menggugurkan hak pemilik harta.

Semoga Allah menjaga negeri ini, mengangkat semua musibah, serta menjadikan kita masyarakat yang kuat, santun, dan saling melindungi. Aamiin.

 

AllahuA’lam

 

 

Referensi:

مذكرة القواعد الفقهية

Al-Qur’an Al-Karim.

Al-Muwafaqat karya Imam Asy-Syathibi.

Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.

Penjelasan ulama tentang kaidah “الضرورات تبيح المحظورات” dan “الاضطرار لا يبطل حق الغير” dalam literatur fikih klasik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)

Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)

KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya