Kaidah Fikih: “الاضطرار لا يُبطل حق الغير” Keadaan darurat tidak menghapus hak orang lain, Pelajaran Besar dari Bencana.
Bencana alam adalah ujian besar yang menimpa banyak saudara kita. Rumah hanyut, barang-barang hilang. Kita semua baik yang terdampak maupun yang tidak pasti ikut merasakan pedihnya musibah ini.
Musibah bukan hanya menguji fisik
dan mental, tetapi juga keteguhan iman dan akhlak. Di tengah kekacauan,
sebagian orang terpaksa mengambil makanan untuk bertahan hidup. Namun ada juga
yang memanfaatkan momen untuk mengambil barang-barang berharga, merusak, dan
melakukan penjarahan.
Untuk menilai situasi seperti ini,
syariat Islam telah mengatur dengan sangat indah melalui kaidah-kaidah fikih
yang adil dan penuh rahmat.
Kaidah Besar: “المشقة تجلب التيسير” Kesulitan membawa kemudahan.
Kaidah ini menegaskan bahwa ketika
seseorang berada dalam kondisi kesulitan nyata yaitu darurat yang bisa
menghancurkan dunianya atau merusak agamanya, syariat memberikan keringanan
agar ia dapat keluar dari kondisi tersebut walupun harus dengan melakukan yang
dilarang.
Allah Ta’ala berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi
kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS.
Al-Baqarah: 185)
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah:
286)
Dalam keadaan
darurat, seperti kelaparan yang mengancam jiwa dan tidak adanya makanan halal,
seseorang diperbolehkan makan makanan haram untuk menjaga kelangsungan hidup.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala
فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِ
"Tetapi
barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya." (QS. Al-Baqarah ayat: 173)
Ayat-ayat di
atas menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memahami kemampuan hamba-Nya dan tidak akan
memberikan beban yang melebihi kemampuan mereka. Dengan demikian, apabila
seseorang menghadapi kesulitan yang luar biasa, maka pelaksanaan kewajiban
agama dapat disesuaikan dengan kemampuan mereka, sehingga tidak memberatkan
umat-Nya.
Namun, kemudahan dalam syariat bukan
kebolehan tanpa batas. Ia memiliki timbangan yang jelas.
Kaidah turunan: “الاضطرار لا يُبطل حق الغير” Keadaan darurat tidak menghapus hak orang
lain.
Apabila seseorang berada dalam
keadaan darurat yang membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang, atau dalam
kondisi kebutuhan yang kedudukannya seperti darurat, lalu yang terlarang itu
berkaitan dengan hak orang lain, maka keadaan darurat atau kebutuhan tersebut
memang membolehkannya untuk memanfaatkan hak itu. Namun, kondisi darurat
tersebut tidak menghapus hak pemiliknya, baik berupa nilai harta maupun
kewajiban menggantinya.
Contohnya: Jika seseorang terpaksa
memakan makanan milik orang lain demi menyelamatkan nyawanya, maka hal itu
diperbolehkan berdasarkan kaidah “الضرورات تبيح
المحظورات” (Darurat membolehkan yang terlarang).
Namun, ini tidak berarti hak pemilik
makanan tersebut hilang. Orang yang memakannya tetap wajib mengganti atau
membayar nilainya.
Kaidah ini menjadi pembatas dan
pengaman agar konsep darurat tidak digunakan untuk melegalkan perusakan dan
penjarahan. Darurat memberi izin mengambil sebatas kebutuhan, tetapi tidak
menggugurkan hak pemilik.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kalian memakan harta
sesama kalian dengan cara yang batil.” (QS.
Al-Baqarah: 188)
Ayat ini bersifat umum, larangan
berlaku pada semua kondisi, termasuk ketika darurat. Darurat hanya membolehkan
penggunaan sementara sebatas kebutuhan dan tetap menuntut pertanggungjawaban
setelahnya.
1.
Hak-hak
manusia dibangun atas asas ketelitian dan tuntutan (al-musyahhah wa al-muthalabah)
artinya, harta orang lain tidak bisa
dihilangkan begitu saja.
2.
Darurat
diukur sesuai kadarnya (الضرورة تقدر بقدرها).
Darurat hanya memperbolehkan
mengambil sekadar yang benar-benar menghilangkan bahaya, bukan menghapus hak
pemilik harta.
3.
Tidak boleh mengutamakan kepentingan satu pihak tanpa dasar, karena
orang yang terpaksa dengan pemilik harta sama-sama memiliki hak yang wajib
dijaga.
Perkataan Para Ulama Mengenai Kaidah
Ini
Imam Asy-Syathibi رحمه الله
الضرورات تُقدَّر بقدرها، ولا يجوز التعدي فيها
“Keadaan darurat itu ditakar sesuai
kadarnya, dan tidak boleh melampaui batas.” (Al-Muwafaqat)
Syathibi menegaskan bahwa darurat
bukan alasan bebas untuk mengambil apa saja. Yang boleh hanyalah apa yang
benar-benar menyelamatkan.
Ibnu Qudamah رحمه الله
مَنِ اضْطُرَّ إلى مَالِ غَيْرِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ، وَعَلَيْهِ
ضَمَانُهُ
“Siapa yang terpaksa mengambil harta
orang lain, ia boleh mengambilnya, namun ia wajib menggantinya.” (Al-Mughni)
Beliau menegaskan dua poin:
1. Boleh mengambil ketika darurat,
2. Tetap harus mengganti setelah
kondisi membaik.
Antara Darurat dan Penjarahan:
Perbedaannya Jelas
Darurat yang dibolehkan syariat
dalam keadaan ini:
·
Mengambil
sekadar untuk bertahan hidup dan situasi darurat dengan konsekuensi tetap wajib
diganti.
·
Yang
diambil Adalah barang yang benar-benar diperlukan untuk bertahan hidup.
Penjarahan yang tidak dibenarkan
syariat:
·
Merusak
tempat
·
Mengambil
HP, TV, motor, barang berharga yang tidak ada hubungan dan dibutuhkan dalam
bertahan hidup.
·
Mengambil
lebih dari kebutuhan
Ini bukan darurat, tapi penjarahan,
kezaliman dan kriminal yang tidak dibenarkan oleh Syari’at.
Syariat mengajarkan keseimbangan: menyelamatkan
jiwa tanpa merampas hak orang lain.
Jika seandainya kita tetap bisa
bertahan dengan tidak perlu mengambil hak orang lain, ini lebih utama. Tanyakan
kepada diri kita apakah yang kita lakukan ini benar karena darurat atau hanya
memanfaatkan momentum dan ingat, setiap kita akan dimintai pertanggungjawaban
terhadap yang kita kerjakan.
Allah Ta’ala berfirman:
ٱلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَىٰٓ أَفْوَٰهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ
أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ
“Pada hari ini Kami tutup mulut
mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki
mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65)
Hati kami sangat berduka melihat
saudara-saudara kita hidup di tempat pengungsian, makan seadanya dan bahkan
kelaparan, dan menunggu bantuan yang belum datang. Di antara mereka ada ibu
yang kehilangan anaknya, ayah yang kehilangan pekerjaannya, serta keluarga yang
kehilangan rumah yang mereka bangun bertahun-tahun.
Kita berdoa kepada Allah agar
menguatkan mereka:
اللَّهُمَّ
ارْحَمْ إِخْوَانَنَا الْمُتَضَرِّرِينَ، وَارْفَعْ عَنْهُمُ الْبَلَاءَ،
وَاجْبُرْ كَسْرَهُمْ، وَاخْلُفْ عَلَيْهِمْ خَيْرًا مِمَّا فَاتَهُمْ
“Ya Allah, rahmatilah
saudara-saudara kami yang tertimpa musibah. Angkatlah musibah dari mereka,
kuatkan hati mereka, dan gantikan bagi mereka dengan yang lebih baik dari apa
yang hilang.”
Bencana adalah waktu untuk saling
menjaga, bukan saling mengambil kesempatan.
Menjaga hak sesama adalah ibadah
besar, bahkan ketika dunia sedang kacau.
Kaidah “الاضطرار
لا يُبطل حق الغير” adalah bukti bahwa Islam berdiri di atas
keadilan dan kasih saying, Darurat memberi kemudahan, tetapi tidak menggugurkan
hak pemilik harta.
Semoga Allah menjaga negeri ini,
mengangkat semua musibah, serta menjadikan kita masyarakat yang kuat, santun,
dan saling melindungi. Aamiin.
AllahuA’lam
Referensi:
مذكرة القواعد الفقهية
Al-Qur’an Al-Karim.
Al-Muwafaqat karya Imam
Asy-Syathibi.
Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.
Penjelasan ulama tentang kaidah “الضرورات تبيح
المحظورات” dan “الاضطرار لا
يبطل حق الغير” dalam literatur fikih
klasik.

Komentar
Posting Komentar