Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Kaidah Fikih: العادة محكمة Kebiasaan/Adat Bisa Menjadi Pertimbangan Hukum

Gambar
Syariat Islam diturunkan sebagai petunjuk hidup manusia di setiap waktu dan tempat. Namun tidak semua persoalan kehidupan dijelaskan secara rinci dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu, para ulama merumuskan kaidah-kaidah fikih untuk menjembatani antara nash dan realitas. Salah satu kaidah besar yang sering digunakan dalam fikih muamalah dan sosial adalah: العادة محكَّمة “Kebiasaan/Adat Bisa Menjadi Pertimbangan Hukum” Kaidah ini menegaskan bahwa adat atau kebiasaan masyarakat yang sehat dapat dijadikan rujukan hukum dalam perkara-perkara tertentu, selama tidak bertentangan dengan syariat. Para fuqaha menjelaskan, العادة bermakna الأمر المتكرر عند أغلب الناس، أو عند بعضهم، حتى يكون متقبلا غير مستنكر ولا مستغرب “perkara yang dilakukan secara berulang oleh mayoritas Masyarakat atau oleh sebagian dari mereka sehingga diterima secara umum, tidak dianggap aneh, dan tidak dipandang asing.” Definisi ini menegaskan bahwa adat bukan sekadar kebiasaan individual, melainka...