Kaidah Fikih: العادة محكمة Kebiasaan/Adat Bisa Menjadi Pertimbangan Hukum



Syariat Islam diturunkan sebagai petunjuk hidup manusia di setiap waktu dan tempat. Namun tidak semua persoalan kehidupan dijelaskan secara rinci dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu, para ulama merumuskan kaidah-kaidah fikih untuk menjembatani antara nash dan realitas. Salah satu kaidah besar yang sering digunakan dalam fikih muamalah dan sosial adalah:

العادة محكَّمة

“Kebiasaan/Adat Bisa Menjadi Pertimbangan Hukum”

Kaidah ini menegaskan bahwa adat atau kebiasaan masyarakat yang sehat dapat dijadikan rujukan hukum dalam perkara-perkara tertentu, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Para fuqaha menjelaskan, العادة bermakna

الأمر المتكرر عند أغلب الناس، أو عند بعضهم، حتى يكون متقبلا غير مستنكر ولا مستغرب

“perkara yang dilakukan secara berulang oleh mayoritas Masyarakat atau oleh sebagian dari mereka sehingga diterima secara umum, tidak dianggap aneh, dan tidak dipandang asing.”

Definisi ini menegaskan bahwa adat bukan sekadar kebiasaan individual, melainkan praktik sosial dan diakui, maka maksud dari kaidah العادة محكمة adalah bahwa adat atau ‘urf dapat dijadikan sebagai rujukan dan dasar penetapan hukum dalam kondisi dan kasus tertentu, dengan tetap terikat pada ketentuan dan batasan syariat Islam dan tidak terdapat nash yang mengaturnya secara khusus.

Namun, apabila terdapat nash yang jelas, maka:

لا يجوز ترك النص والعمل بالعادة

“Tidak boleh meninggalkan nash dan beralih kepada adat.”

Sebab adat tidak memiliki otoritas untuk mengubah nash, dan nash lebih kuat daripada kebiasaan manusia.

 

Dalil-Dalil Kaidah

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma‘ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menunjukkan bahwa hak dan kewajiban antara suami dan istri tidak ditentukan secara rinci oleh ukuran baku tertentu, melainkan dikembalikan kepada standar al-ma‘ruf, yaitu kebiasaan baik yang berlaku dan diterima dalam masyarakat setempat, selama tidak bertentangan dengan syariat. Dengan demikian, ukuran nafkah, perlakuan, dan hak-hak rumah tangga dapat berbeda antara satu tempat dan tempat lainnya sesuai dengan adat yang berlaku.

 

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang ma‘ruf.”(QS. An-Nisā’: 19)

Perintah untuk bergaul secara ma‘ruf dalam ayat ini menegaskan bahwa standar perlakuan suami terhadap istri tidak ditentukan oleh batasan teknis yang kaku, melainkan dikembalikan kepada adat kebiasaan yang berlaku secara umum. Selama adat tersebut termasuk dalam kategori kebaikan, keadilan, dan tidak melanggar ketentuan syariat, maka ia dapat dijadikan tolok ukur dalam praktik kehidupan rumah tangga.

 

«خُذي ما يكفيك وولدك بالمعروف»

“Ambillah dari harta suamimu sekadar yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang ma‘ruf.” (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Hadis ini menunjukkan dengan jelas bahwa ukuran kecukupan nafkah tidak ditentukan secara nominal dan baku oleh syariat, melainkan dikembalikan kepada standar al-ma‘ruf, yaitu kebiasaan yang berlaku dan diterima dalam masyarakat. Oleh karena itu, kadar nafkah dapat berbeda sesuai dengan kondisi daerah, waktu, dan keadaan ekonomi keluarga, selama masih berada dalam koridor keadilan dan tidak melampaui batas syariat.

 

Atsar ‘Abdullah bin Mas‘ud

ما رآه المسلمون حسنًا فهو عند الله حسن

“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka ia baik pula di sisi Allah.” (HR. Ahmad)

Atsar ini dijadikan hujjah oleh banyak ulama sebagai dasar diterimanya ‘urf yang sahih dan selaras dengan nilai-nilai syariat. Penilaian kaum muslimin terhadap suatu kebiasaan, selama tidak bertentangan dengan nash syar‘i, dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan hukum.

 

Para ulama menyebutkan beberapa syarat penting:

Tidak semua kebiasaan otomatis sah dijadikan dasar hukum. Para ulama menetapkan beberapa syarat penting, di antaranya:

1. Berlaku umum dan dominan

Kebiasaan tersebut dikenal luas dan dijalankan oleh mayoritas masyarakat, bukan praktik individu atau kelompok kecil.

2. Tidak bertentangan dengan nash syariat

Jika adat bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma’, maka adat tersebut gugur.

3. Sudah ada sebelum akad atau perbuatan

Kebiasaan harus sudah berlaku ketika suatu transaksi atau perbuatan dilakukan.

4. Tidak mengandung mudarat atau kezaliman

Adat yang merugikan salah satu pihak tidak bisa dibenarkan.

 

Contoh Penerapan Kaidah

1. Penentuan Mahar

Syariat tidak menentukan nominal mahar. Besarannya mengikuti adat daerah dan kemampuan calon suami.

Contoh: mahar seperangkat alat salat, cincin emas, atau sejumlah uang sesuai kebiasaan setempat.

 

2. Standar Nafkah

Ukuran nafkah keluarga dikembalikan kepada standar hidup masyarakat setempat.

Contoh: nafkah keluarga di desa berbeda dengan keluarga di kota besar.

 

3. Cara Pembayaran Utang

Metode pembayaran mengikuti kesepakatan dan kebiasaan yang berlaku.

Contoh: pembayaran tunai, transfer bank, tempo, atau dompet digital.

 

4. Etika Sosial

Penilaian sopan santun dan muamalah dikembalikan kepada ‘urf.

Contoh: cara berpakaian, bertamu, dan berinteraksi sesuai norma daerah.

 

Adat yang Tidak Dapat Dijadikan Dasar Hukum

 

1. Adat yang Bertentangan dengan Nash yang Jelas

Adat atau kebiasaan yang bertentangan secara langsung dengan nash Al-Qur’an atau Sunnah yang qath‘i tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum.

Contoh:

Riba dianggap “wajar” karena sudah menjadi kebiasaan, Suap disebut dengan istilah “uang terima kasih”, Minuman keras dianggap lumrah dalam acara adat, dll.

Adat semacam ini tertolak karena nash syariat didahulukan atas adat.

إذا خالف العرف النص فهو مردود

“Jika adat bertentangan dengan nash, maka ia tertolak.”

 

2. Adat yang Mengandung Kezaliman

Adat yang di dalamnya terdapat unsur kezaliman, pemaksaan, atau kerugian sepihak tidak dapat diakui oleh syariat, meskipun telah berlangsung lama dan diterima oleh masyarakat.

Contoh:  Adat warisan yang meniadakan hak Perempuan, Mengurangi timbangan sedikit, dll.

 

Syariat tidak merestui kezaliman, meskipun dibungkus dengan nama adat

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Mājah)

 

3. Adat yang Menghalalkan Maksiat

Adat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah status perbuatan maksiat menjadi sesuatu yang dibolehkan.

Contoh: Campur baur bebas antara laki-laki dan perempuan dengan alasan budaya, tradisi pesta yang mengandung khamr, ikhtilaṭ, atau aurat terbuka, perayaan adat yang disertai ritual syirik, dll.

Adat tidak berwenang mengubah maksiat menjadi ketaatan. Kaidah berlaku dalam wilayah muamalah, bukan pada pelanggaran moral dan akidah.

 

4. Adat yang Berkaitan dengan Ibadah Maḥḍah

Dalam perkara ibadah maḥḍah, adat dan kebiasaan tidak memiliki ruang untuk menetapkan bentuk dan tata cara ibadah.

Contoh: Menambah rakaat salat karena “sudah tradisi”, mengkhususkan waktu ibadah tertentu tanpa dalil, ritual ibadah dengan tata cara baru karena kebiasaan lokal, dll.

Ibadah bersifat tauqifi, yaitu harus berdasar dalil, adat tidak dapat menjadi sumber penetapan bentuk ibadah.

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan agama ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

 

5. Adat yang Telah Rusak (Al-‘Urf al-Fasid)

Para ulama membagi adat menjadi dua:

·         ‘Urf Sahih: adat yang sah dan diterima syariat.

·         ‘Urf Fasid: adat yang rusak dan tidak diakui.

Contoh ‘Urf Fasid: Normalisasi pacaran bebas, eksploitasi pekerja dengan alasan “sudah kebiasaan”, dll.

Al-Qarafi Rahimahullah berkata:

العوائد إذا فسدت سقط اعتبارها

“Jika adat telah rusak, maka gugur pertimbangannya.”

 

Dari penjelasan di atas kaidah العادة محكَّمة menunjukkan bahwa fikih Islam itu Realistis dan Fleksibel namun tetap terikat wahyu, Adat dihormati selama ia selaras dengan syariat, dan ditolak jika bertentangan dengannya. Sebab Syariat selalu lebih didahulukan daripada adat.

Memahami kaidah ini membantu kita lebih adil dalam menilai praktik masyarakat, serta lebih bijak dalam menyikapi perbedaan.

 

Referensi:

·         Al-Quran al-Karim

·         Sahih al-Bukhari, Muhammad bin Ismail al-Bukhari

·         Sahih Muslim, Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi

·         Musnad Ahmad, Ahmad bin Hanbal

·         Sunan Ibn Majah, Muhammad bin Yazid Ibn Majah

·         Al-Asybah wa an-Nazair, Jalaluddin as-Suyuti

·         Al-Asybah wa an-Nazair, Zainuddin Ibn Nujaym al-Hanafi

·         Al-Furuq, Ahmad bin Idris al-Qarafi

·         https://www.alukah.net/sharia/0/99224/شرح-قاعدة-العادة-محكمة-قاعدة-العرف/   

·         https://dorar.net/qfiqhia/480/المبحث-الاول-قاعدة-العادة-محكمة

·         https://islamweb.net/ar/library/content/36/64/المبحث-الاول-فيما-ثبت-به-العادة

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)

Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)

KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya