Kaidah Fikih: العادة محكمة Kebiasaan/Adat Bisa Menjadi Pertimbangan Hukum
Syariat Islam diturunkan sebagai petunjuk hidup manusia di setiap waktu dan tempat. Namun tidak semua persoalan kehidupan dijelaskan secara rinci dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu, para ulama merumuskan kaidah-kaidah fikih untuk menjembatani antara nash dan realitas. Salah satu kaidah besar yang sering digunakan dalam fikih muamalah dan sosial adalah:
العادة محكَّمة
“Kebiasaan/Adat Bisa Menjadi
Pertimbangan Hukum”
Kaidah ini menegaskan bahwa adat
atau kebiasaan masyarakat yang sehat dapat dijadikan rujukan hukum dalam
perkara-perkara tertentu, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Para fuqaha menjelaskan, العادة bermakna
الأمر المتكرر عند أغلب الناس، أو عند بعضهم، حتى يكون متقبلا غير
مستنكر ولا مستغرب
“perkara yang dilakukan secara
berulang oleh mayoritas Masyarakat atau oleh sebagian dari mereka sehingga
diterima secara umum, tidak dianggap aneh, dan tidak dipandang asing.”
Definisi ini menegaskan bahwa adat
bukan sekadar kebiasaan individual, melainkan praktik sosial dan diakui, maka
maksud dari kaidah العادة محكمة adalah bahwa adat
atau ‘urf dapat dijadikan sebagai rujukan dan dasar penetapan hukum dalam
kondisi dan kasus tertentu, dengan tetap terikat pada ketentuan dan batasan
syariat Islam dan tidak terdapat nash yang mengaturnya secara khusus.
Namun, apabila terdapat nash yang
jelas, maka:
لا يجوز ترك النص والعمل بالعادة
“Tidak boleh meninggalkan nash dan
beralih kepada adat.”
Sebab adat tidak memiliki otoritas
untuk mengubah nash, dan nash lebih kuat daripada kebiasaan manusia.
Dalil-Dalil Kaidah
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para perempuan mempunyai hak
yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma‘ruf.” (QS. Al-Baqarah:
228)
Ayat ini menunjukkan bahwa hak dan
kewajiban antara suami dan istri tidak ditentukan secara rinci oleh ukuran baku
tertentu, melainkan dikembalikan kepada standar al-ma‘ruf, yaitu kebiasaan baik
yang berlaku dan diterima dalam masyarakat setempat, selama tidak bertentangan
dengan syariat. Dengan demikian, ukuran nafkah, perlakuan, dan hak-hak rumah
tangga dapat berbeda antara satu tempat dan tempat lainnya sesuai dengan adat
yang berlaku.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka (para istri)
dengan cara yang ma‘ruf.”(QS. An-Nisā’: 19)
Perintah untuk bergaul secara ma‘ruf
dalam ayat ini menegaskan bahwa standar perlakuan suami terhadap istri tidak
ditentukan oleh batasan teknis yang kaku, melainkan dikembalikan kepada adat
kebiasaan yang berlaku secara umum. Selama adat tersebut termasuk dalam
kategori kebaikan, keadilan, dan tidak melanggar ketentuan syariat, maka ia
dapat dijadikan tolok ukur dalam praktik kehidupan rumah tangga.
«خُذي ما يكفيك وولدك بالمعروف»
“Ambillah dari harta suamimu sekadar
yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang ma‘ruf.” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Hadis ini menunjukkan dengan jelas
bahwa ukuran kecukupan nafkah tidak ditentukan secara nominal dan baku oleh
syariat, melainkan dikembalikan kepada standar al-ma‘ruf, yaitu kebiasaan yang
berlaku dan diterima dalam masyarakat. Oleh karena itu, kadar nafkah dapat
berbeda sesuai dengan kondisi daerah, waktu, dan keadaan ekonomi keluarga,
selama masih berada dalam koridor keadilan dan tidak melampaui batas syariat.
Atsar ‘Abdullah bin Mas‘ud
ما رآه المسلمون حسنًا فهو عند الله حسن
“Apa yang dipandang baik oleh kaum
muslimin, maka ia baik pula di sisi Allah.” (HR.
Ahmad)
Atsar ini dijadikan hujjah oleh
banyak ulama sebagai dasar diterimanya ‘urf yang sahih dan selaras dengan
nilai-nilai syariat. Penilaian kaum muslimin terhadap suatu kebiasaan, selama
tidak bertentangan dengan nash syar‘i, dapat menjadi pertimbangan dalam
penetapan hukum.
Para ulama menyebutkan beberapa
syarat penting:
Tidak semua kebiasaan otomatis sah
dijadikan dasar hukum. Para ulama menetapkan beberapa syarat penting, di
antaranya:
1. Berlaku umum dan dominan
Kebiasaan tersebut dikenal luas dan
dijalankan oleh mayoritas masyarakat, bukan praktik individu atau kelompok
kecil.
2. Tidak bertentangan dengan nash
syariat
Jika adat bertentangan dengan
Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma’, maka adat tersebut gugur.
3. Sudah ada sebelum akad atau
perbuatan
Kebiasaan harus sudah berlaku ketika
suatu transaksi atau perbuatan dilakukan.
4. Tidak mengandung mudarat atau
kezaliman
Adat yang merugikan salah satu pihak
tidak bisa dibenarkan.
Contoh Penerapan Kaidah
1. Penentuan Mahar
Syariat tidak menentukan nominal
mahar. Besarannya mengikuti adat daerah dan kemampuan calon suami.
Contoh: mahar seperangkat alat
salat, cincin emas, atau sejumlah uang sesuai kebiasaan setempat.
2. Standar Nafkah
Ukuran nafkah keluarga dikembalikan
kepada standar hidup masyarakat setempat.
Contoh: nafkah keluarga di desa
berbeda dengan keluarga di kota besar.
3. Cara Pembayaran Utang
Metode pembayaran mengikuti
kesepakatan dan kebiasaan yang berlaku.
Contoh: pembayaran tunai, transfer
bank, tempo, atau dompet digital.
4. Etika Sosial
Penilaian sopan santun dan muamalah
dikembalikan kepada ‘urf.
Contoh: cara berpakaian, bertamu,
dan berinteraksi sesuai norma daerah.
Adat yang Tidak Dapat Dijadikan
Dasar Hukum
1. Adat yang Bertentangan dengan
Nash yang Jelas
Adat atau kebiasaan yang
bertentangan secara langsung dengan nash Al-Qur’an atau Sunnah yang qath‘i
tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum.
Contoh:
Riba dianggap “wajar” karena sudah
menjadi kebiasaan, Suap disebut dengan istilah “uang terima kasih”, Minuman
keras dianggap lumrah dalam acara adat, dll.
Adat semacam ini tertolak karena
nash syariat didahulukan atas adat.
إذا خالف العرف النص فهو مردود
“Jika adat bertentangan dengan nash,
maka ia tertolak.”
2. Adat yang Mengandung Kezaliman
Adat yang di dalamnya terdapat unsur
kezaliman, pemaksaan, atau kerugian sepihak tidak dapat diakui oleh syariat,
meskipun telah berlangsung lama dan diterima oleh masyarakat.
Contoh: Adat warisan yang meniadakan hak Perempuan, Mengurangi
timbangan sedikit, dll.
Syariat tidak merestui kezaliman,
meskipun dibungkus dengan nama adat
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Mājah)
3. Adat yang Menghalalkan Maksiat
Adat tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengubah status perbuatan maksiat menjadi sesuatu yang dibolehkan.
Contoh: Campur baur bebas antara
laki-laki dan perempuan dengan alasan budaya, tradisi pesta yang mengandung
khamr, ikhtilaṭ, atau aurat terbuka, perayaan adat yang disertai ritual syirik, dll.
Adat tidak berwenang mengubah
maksiat menjadi ketaatan. Kaidah berlaku dalam wilayah muamalah, bukan pada
pelanggaran moral dan akidah.
4. Adat yang Berkaitan dengan Ibadah
Maḥḍah
Dalam perkara ibadah maḥḍah, adat
dan kebiasaan tidak memiliki ruang untuk menetapkan bentuk dan tata cara
ibadah.
Contoh: Menambah rakaat salat karena
“sudah tradisi”, mengkhususkan waktu ibadah tertentu tanpa dalil, ritual ibadah
dengan tata cara baru karena kebiasaan lokal, dll.
Ibadah bersifat tauqifi, yaitu harus
berdasar dalil, adat tidak dapat menjadi sumber penetapan bentuk ibadah.
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-adakan dalam
urusan agama ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim)
5. Adat yang Telah Rusak (Al-‘Urf
al-Fasid)
Para ulama membagi adat menjadi dua:
·
‘Urf Sahih: adat yang sah dan diterima syariat.
·
‘Urf
Fasid: adat yang rusak dan tidak diakui.
Contoh ‘Urf Fasid: Normalisasi
pacaran bebas, eksploitasi pekerja dengan alasan “sudah kebiasaan”, dll.
Al-Qarafi Rahimahullah berkata:
العوائد إذا فسدت سقط اعتبارها
“Jika adat telah rusak, maka gugur
pertimbangannya.”
Dari penjelasan di atas kaidah العادة محكَّمة menunjukkan bahwa fikih Islam itu Realistis
dan Fleksibel namun tetap terikat wahyu, Adat dihormati selama ia selaras
dengan syariat, dan ditolak jika bertentangan dengannya. Sebab Syariat selalu
lebih didahulukan daripada adat.
Memahami kaidah ini membantu kita
lebih adil dalam menilai praktik masyarakat, serta lebih bijak dalam menyikapi
perbedaan.
Referensi:
·
Al-Quran
al-Karim
·
Sahih
al-Bukhari, Muhammad bin Ismail al-Bukhari
·
Sahih
Muslim, Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi
·
Musnad
Ahmad, Ahmad bin Hanbal
·
Sunan
Ibn Majah, Muhammad bin Yazid Ibn Majah
·
Al-Asybah
wa an-Nazair, Jalaluddin as-Suyuti
·
Al-Asybah
wa an-Nazair, Zainuddin Ibn Nujaym al-Hanafi
·
Al-Furuq,
Ahmad bin Idris al-Qarafi
·
https://www.alukah.net/sharia/0/99224/شرح-قاعدة-العادة-محكمة-قاعدة-العرف/
·
https://dorar.net/qfiqhia/480/المبحث-الاول-قاعدة-العادة-محكمة
·
https://islamweb.net/ar/library/content/36/64/المبحث-الاول-فيما-ثبت-به-العادة

Komentar
Posting Komentar