Postingan

Kaidah Fikih: العادة محكمة Kebiasaan/Adat Bisa Menjadi Pertimbangan Hukum

Gambar
Syariat Islam diturunkan sebagai petunjuk hidup manusia di setiap waktu dan tempat. Namun tidak semua persoalan kehidupan dijelaskan secara rinci dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu, para ulama merumuskan kaidah-kaidah fikih untuk menjembatani antara nash dan realitas. Salah satu kaidah besar yang sering digunakan dalam fikih muamalah dan sosial adalah: العادة محكَّمة “Kebiasaan/Adat Bisa Menjadi Pertimbangan Hukum” Kaidah ini menegaskan bahwa adat atau kebiasaan masyarakat yang sehat dapat dijadikan rujukan hukum dalam perkara-perkara tertentu, selama tidak bertentangan dengan syariat. Para fuqaha menjelaskan, العادة bermakna الأمر المتكرر عند أغلب الناس، أو عند بعضهم، حتى يكون متقبلا غير مستنكر ولا مستغرب “perkara yang dilakukan secara berulang oleh mayoritas Masyarakat atau oleh sebagian dari mereka sehingga diterima secara umum, tidak dianggap aneh, dan tidak dipandang asing.” Definisi ini menegaskan bahwa adat bukan sekadar kebiasaan individual, melainka...

Kaidah Fikih: “الاضطرار لا يُبطل حق الغير” Keadaan darurat tidak menghapus hak orang lain, Pelajaran Besar dari Bencana.

Gambar
Bencana alam adalah ujian besar yang menimpa banyak saudara kita. Rumah hanyut, barang-barang hilang. Kita semua baik yang terdampak maupun yang tidak pasti ikut merasakan pedihnya musibah ini. Musibah bukan hanya menguji fisik dan mental, tetapi juga keteguhan iman dan akhlak. Di tengah kekacauan, sebagian orang terpaksa mengambil makanan untuk bertahan hidup. Namun ada juga yang memanfaatkan momen untuk mengambil barang-barang berharga, merusak, dan melakukan penjarahan. Untuk menilai situasi seperti ini, syariat Islam telah mengatur dengan sangat indah melalui kaidah-kaidah fikih yang adil dan penuh rahmat.   Kaidah Besar: “ المشقة تجلب التيسير ” Kesulitan membawa kemudahan. Kaidah ini menegaskan bahwa ketika seseorang berada dalam kondisi kesulitan nyata yaitu darurat yang bisa menghancurkan dunianya atau merusak agamanya, syariat memberikan keringanan agar ia dapat keluar dari kondisi tersebut walupun harus dengan melakukan yang dilarang. Allah Ta’ala berfirman: ...

KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya

Gambar
Pertama-tama yang perlu kita ketahui Adalah para ulama menjelaskan bahwa hukum syariat terbagi menjadi dua: 1. Hukum yang Memiliki Illat ( معللة ) Yaitu hukum yang diketahui sebabnya, melalui nash atau istinbat. Jenis hukum ini yang merupakan mayoritas hukum syariat. 2. Hukum Ta‘abbudi ( غير معقولة المعنى ) Yaitu hukum yang tidak diketahui illatnya, seperti: jumlah rakaat shalat, kadar nisab zakat, besaran hudud, pembagian warisan, kadar kaffarat. Jenis hukum ini tidak berubah, meskipun kondisi berubah, karena illatnya bukan sesuatu yang dapat dipahami manusia.   Di antara kaidah dalam metode istinbaṭ (penggalian hukum) dalam ushul fikih adalah kaidah:   الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا “Hukum syariat berputar mengikuti illatnya: ada karena illat ada, dan hilang karena illat hilang.” Kaidah ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah syariat yang berbasis rasionalitas, kemaslahatan, bukan syariat yang kaku atau tidak melihat konteks. Kaidah...