HARUSKAH SETIAP MUSLIM MEMPELAJARI ILMU AGAMA?



apakah setiap kita harus mempelajari ilmu agama atau ustadz dan santri saja?

   Perlu kita ketahui bahwasanya Ilmu memiliki kedudukan penting dalam kehidupan, manusia tidak akan pernah lepas dari yang namanya ilmu dan mengilmui sesuatu dalam setiap gerak dan hidupnya. bahkan manusia lebih banyak membutuhkan ilmu dibandingkan makan dan minum.

Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullahu Ta’ala berkata:

الناس إلى العلم أحوج منهم إلى الطعام والشراب

“Manusia lebih butuh kepada ilmu dibandingkan kebutuhan terhadap makanan dan minuman.”

لان الطعام والشراب يحتاج اليه في اليوم مرة او مرتين

“Karena makan dan minum dibutuhkan dalam sehari sekali atau dua kali.”

والعلم يحتاج اليه في كل وقت

“Sedangkan ilmu dibutuhkan setiap saat.”

     bahkan untuk makan dan minum pun kita membutuhkan yang namanya ilmu, bagaimana makanan itu ada, apa yang baik kita makan atau tidak baik dan bahkan cara makan yang benar pun kita harus tahu ilmu dan mengilmuinya, agar kita tidak salah dan celaka dalam hidup di sebabkan faktor makan yang salah. 

Seorang petani membutuhkan ilmu tentang pertanian agar pertanianya lancar.
Seorang montir membutuhkan ilmu perbengkelan agar bisa membenarkan kendaraan yang rusak.
 seorang dokter membutuhkan ilmu kedokteran agar pasiennya bisa di sembuhkan.
dan setiap aktifitas-aktifitas lainya pasti membutuhkan yang namanya ilmu. 

Jika hal yang berhubungan dengan dunia saja kita harus mengetahui ilmunya agar sukses dan selamat, maka bagaimana dengan hal akhirat yang menjadi tujuan kita, bagaimana cara menuju surga tempat Kembali kita, bagaimana menghindari neraka tempat terburuk yang tidak satupun dari kita ingin memasukinya.

 maka mencari ilmu agama adalah hal yang sangat penting dan bahkan harus kita lakukan. 

Nabi shalallahu 'alihi wasallam juga telah menyebutkan :

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)

 ilmu yang di maksud dalam hadis ini adalah ilmu agama, ilmu yang paling bermanfaat, ilmu tentang mengenal Allah ta'ala, ilmu bagaimana seorang beribadah kepada Allah Ta'ala, ilmu bagaimana menuju surga dan terhindar dari neraka atau di sebut dengan Ilmu syar'i. dan pada dasarnya WAJIB bagi setiap muslim bukan hanya ustadz ataupun santri saja.

adapun ilmu dunia tidaklah wajib tapi baik dan bagus jika bisa bermanfaat.

sahabat Nabi Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata,

تَعَلَّمْ الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لَكَ حَسَنَةٌ ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ ، وَمُذَاكَرَتَهُ تَسْبِيحٌ ، وَالْبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ ، وَتَعْلِيمَهُ مَنْ لَا يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَبَذْلَهُ لِأَهْلِهِ قُرْبَةٌ .

“Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).”


Imam Asy Syafi’i juga berkata : 

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ


“Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” 

Maksudnya adalah ilmu sangat dibutuhkan untuk memperoleh dunia dan akherat.


semua ilmu agama wajib kita pelajari?

    tidak semua cabang ilmu agama wajib untuk kita pelajari, seperti ilmu warisan agar mengetahui bagian setiap ahli waris ketika ada yang meninggal dan juga kita tidak di wajibkan mengetahui semua perselisihan ulama dalam bidang fikih karna hukumnya fardu kifyah (wajib bagi sebagian orang) yaitu para ulama yang mereka mendalami agama dan Allah berikan kemampuan dan taufiknya dalam hal tersebut untuk menjaga agama ini tetap utuh.

lalu ilmu  apa yang fardu 'ain (wajib bagi setiap orang)  dan harus kita ketahui walaupun kita bukan seorang ustadz?

Ibnul Qoyyim rahimahullah telah menjelaskan di dalam kitabnya miftahu daris sa'adah tentang ilmu yang harus di ketahui seorang muslim, maksudnya tidak boleh seorang muslim tidak mengetahui ilmu ini, yaitu :

pertama, Ilmu tentang pokok-pokok keimanan kepada Allah Ta'ala, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya dan hari akhir.
tentang tauhid kepadanya dalam perbuatan-perbuatanNya, ibadah kepadanya dan Nama serta sifat-sifatNya

kedua, Ilmu yang berhubungan dengan syariat-syariat atau peribadahan seorang hamba kepada tuhanNya seperti sholat, puasa, zakat, haji, dan perkara-perkara yang berhubungan dengannya seperti rukun-rukun dan pembatal-pembatlnya juga perkara halal, haram, makruh, mubah, sunnah.

ketiga, ilmu tentang lima hal yang di haramkan yang disepakati oleh para Rasul dan syariat sebelumnya. kelima hal tersebut dalam firman Allah Ta'ala,

ö قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah,’Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’”. (QS. Al-A’raf [7]: 33)

keempat, ilmu yang berhubungan dengan interaksi (muamalah) yang terjadi antara orang lain secara khusus (orangtua,istri,anak,keluarga) atau dengan orang lain secara umum. ilmu ini sesuai dengan kedudukan seseorang dan interaksi yang di lakukan, misal dalam jual beli dan perdagangan maka seseorang harus tau tentang bermuamalah dalam hal tersebut dalam pandangan islam atau berhubungan dengan akhlak.

sebelum di akhiri, sudah selayakanya bagi seorang muslim siapapun dia agar mencari dan mengetahui ilmu agama untuk memperoleh kemudahan dan kesuksesan di dalam dunia dan akhiratnya dan jangan sampai menjadi orang yang pintar terhadap urusan dunia tapi bodoh dan lalai terhadap perkara agama dan akhirat. 


kita memohon kepada Allah ta'ala petunjuk dan keselamatan, allahu a'lam bisshowaab.



fitra andriansyah

jember




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)

KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya

Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)