Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa?

 



Kita semua mengetahui salah satu anjuran dan juga adab di dalam berdoa adalah dengan mengangkat tangan dan banyak hadits yang meriwayatkan tentang hal ini, diantaranya sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam 


إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ


"Sesungguhnya Allah itu sangat pemalu dan Maha Pemurah. Ia malu jika seorang mengangkat kedua tangannya untuk berdoa kepada-Nya, lalu Ia mengembalikannya dalam keadaan kosong dan hampa" [1]


As Shan’ani menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika berdoa"[2]

Dan salah satu kebiasaan banyak dari kaum muslimin ketika selesai berdoa dengan mengusapkan tangan ke wajah, dan inilah yang menjadi hal yang akan kita bahas.


Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan selepas berdoa?


Perlu kita pahami berdo'a bukanlah sekedar kebiasaan tapi berdo'a merupakan ibadah dan juga bentuk pentauhidan terbesar terhadap Allah ta'ala, bahwasanya Allah ta'ala lah yang bisa dan mampu untuk memberikan apa yang kita minta maka tentunya yang namanya ibadah harus di bangun di atas hujjah dan dalil dalam pelaksanaan dan tata caranya bukan dengan seenak dan semaunya kita.


Kemudian ketika kita berbicara tentang kebiasaan banyak dari kaum muslimin yaitu mengusap wajah setelah berdo'a ternyata ada perbedaan pendapat(khilaf) ulama dalam hukum perkara ini.


Pertama, pendapat yang mengatakan bahwasanya ini merupakan sunnah di dalam berdoa seperti Al Hafizh ibnu hajar Al Asqalani rahimahullah dan ulama ulama lainnya


Kedua, pendapat yang mengatakan bahwasanya ini tidak disyariatkan di dalam berdoa seperti syaikhul islam ibnu taimiyah, syaikh Albani rahimahumallah dan ulama ulama lainnya.


Apa yang menjadi dalil dan dasar perbedaan pendapat ini di kalangan para ulama?

 

Di dalam sebuah hadits 


وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ, لَمْ يَرُدَّهُمَا, حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَه


"Dari Umar radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa jika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membentangkan tangannya ketika berdo'a, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusap kedua tangan tersebut ke wajahnya."


Hadits ini dikeluarkan oleh imam At Tirmidzi di dalam sunan-Nya.

Namun Sanad hadits ini lemah karena terdapat perawi Hammad bin Isa Al Juhani.


Ibnu Hajar di dalam bulughul maram mengatakan hadits ini memiliki penguat - penguat dan menunjukkan bahwa hadits tersebut hasan.

yaitu hadits dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Abu Daud. 


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ ، وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا ، فَإِذَا فَرَغْتَ ، فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ

"dari Ibnu Abbas, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda: "jika engkau berdoa kepada Allah maka berdoalah dengan telapak tanganmu dan bukan dengan punggung tanganmu. Dan jika engkau selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya".


Dan hadis - hadis lain yang semisal tapi lebih berat kelemahan sanadnya.


Kemudian pendapat kedua yang mengatakan bahwasanya mengusap wajah tidak di syariat kan karena hadits - - hadist tersebut terlalu lemah sehingga tidak bisa untuk saling menguatkan.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,


وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ : فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ أَوْ حَدِيثَانِ لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ


"Adapun mengangkat tangan saat berdo'a dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan hal ini. Adapun mengusap wajah setelah do'a, tidak ada yang menerangkan hal ini kecuali satu atau dua hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah (alasan)."[3]


 Syaikh Al Albani rahimahullah juga menjelaskan


وأما مسحهما به خارج الصلاة فليس فيه إلا هذا الحديث والذى قبله ولا يصح القول بأن أحدهما يقوى الآخر بمجموع طرقهما ـ كما فعل المناوى ـ لشدة الضعف الذى فى الطرق , ولذلك قال النووى فى ” المجموع “: لا يندب ” تبعا لابن عبد السلام , وقال: لا يفعله إلا جاهل. 

ومما يؤيد عدم مشروعيته أن رفع اليدين فى الدعاء قد جاء فيه أحاديث كثيرة صحيحة وليس فى شىء منها مسحهما بالوجه فذلك يدل ـ إن شاء الله ـ على نكارته وعدم مشروعيته


"Adapun mengusap wajah (setelah doa) di luar shalat, maka tidak ada hadits kecuali ini dan yang sebelumnya. Dan tidak benar bahwa hadits-haditsnya saling menguatkan dengan banyaknya jalan (sebagaimana dikatakan oleh Al Munawi) karena terlalu berat kelemahan yang ada pada jalan-jalannya. Oleh karena itu Imam An Nawawi dalam Al Majmu mengatakan: hukumnya tidak disunnahkan, juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abdissalam : tidak ada yang melakukannya kecuali orang jahil.


Dan menguatkan lagi bahwa hal tersebut tidak disyariatkan adalah mengangkat tangan dalam do'a ada dalam banyak hadits shahih, namun tidak ada satupun di dalamnya yang menyebutkan tentang mengusap wajah. Maka ini insya Allah menunjukkan pengingkaran terhadap perbuatan tersebut dan menunjukkan itu tidak disyariatkan".[4]



Lantas manakah pendapat yang lebih kuat?

Wallahu Ta'ala a'lam.

Namun kami lebih cenderung ke pendapat syaikh Ibnu Baz dalam masalah ini.


Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya,


سمعت أن المسح على الوجه بعد الدعاء بدعة، وأن تقبيل القرآن الكريم بدعة، أفيدونا عن ذلك؟ جزاكم الله خيراً.


Aku pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a termasuk bid’ah. Berilah kami kejelasan dalam hal ini. Jazakallah khoiron.


مسح الوجه بعد الدعاء ليس بدعة، لكن تركه أفضل للأحاديث الضعيفة وقد ذهب جماعة إلى تحسينها؛ لأنها من باب الحسن لغيره، كما ذلك الحافظ بن حجر -رحمه الله- في آخر بلوغ المرام، وذكر ذلك آخرون، فمن رآها من باب الحسن استحب المسح، ومن رآها من قبيل الضعيف لم يستحب المسح، والأحاديث الصحيحة ليس فيها مسح الوجه بعد الدعاء، الأحاديث المعروفة في الصحيحين، أو في أحدهما في أحد الصحيحين ليس فيها مسح، إنما فيها الدعاء، فمن مسح فلا حرج، ومن ترك فهو أفضل؛ لأن الأحاديث التي في المسح بعد الدعاء مثلما تقدم ضعيفة، ولكن من مسح فلا حرج، ولا ينكر عليه، ولا يقال بدعة،


Perlu diketahui bahwa mengusap wajah setelah shalat bukanlah bid'ah. Akan tetapi meninggalkannya itu afdol (lebih utama) karena dhoifnya hadits-hadits yang menerangkan hal ini. Namun sebagian ulama telah menghasankan hadits tersebut karena dilihat dari jalur lainnya yang menguatkan. Di antara ulama yang menghasankannya adalah Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam akhir kitabnya Bulughul Marom. Demikian pula dikatakan ulama yang lainnya. Barangsiapa yang berpendapat bahwasanya haditsnya hasan, maka disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Sedangkan yang mendhoifkan nya, maka tidak disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Namun tidak ada hadits shahih yang menganjurkan mengusap wajah sesudah do'a. Begitu pula hadits yang telah ma'ruf dalam Bukhari Muslim atau salah satu dari keduanya tidak membicarakan masalah mengusap wajah setelah do'a, yang dibicarakan hanyalah masalah do'a. Siapa saja yang mengusap wajah setelah do'a, tidaklah mengapa. Namun meninggalkannya, itu lebih afdhol. Karena sebagaimana dikatakan tadi bahwa hadits-hadits yang membicarakan hal itu dho'if. Namun yang mengusapnya sekali lagi, tidaklah mengapa. Hal ini pun tidak perlu diingkari dan juga tidak perlu dikatakan bid'ah".





Referensi :

[1]HR. Abu Daud 1488

[2]Subulus Salam syarah bulughul maram

[3]Majmu' fatawa

[4]Irwa Al Ghalil, 2/182

[5]Website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz >> http://www.binbaz.org.sa/mat/11228



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)

Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)

KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya