Sikap terhadap perselisihan ulama
Tulisan ini hanya kami rangkum dan terjemahkan dari risalah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah tentang sebab perselisihan di antara ulama dan sikap kita, (الخلاف بين العلماء أسبابه وموقفنا منه) tapi kami hanya fokus dalam perihal sikap kita terhadap perselisihan.[1]
Perlu kita ketahui perselisihan dalam perkara agama dalam umat ini tidaklah terjadi dalam prinsip-prinsip agama dan sumber-sumber agama yang asli.
kita semua paham bahwasanya siapapun ulama itu yang terpercaya secara keilmuan amanah dan baik agamanya. Tidak mungkin secara sengaja menyelisihi Kitabullah dan Sunnah RasulNya shallallahu alaihi wasallam. maka pasti tujuan utama mereka adalah mencari kebenaran. Dan orang yang mencari kebenaran maka Allah akan memudahkan-nya.
Sebagaimana Allah ta'ala berfirman
وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ
"Dan sungguh, telah Kami mudahkan Al-Qur-an untuk peringatan, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?"[2]
فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى * وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى * فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى
"Maka barangsiapa yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (Surga); maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebahagiaan)."[3]
Akan tetapi para ulama tersebut mungkinmuncul kesalahan dari mereka berkaitan dengan hukum-hukum Allah Ta’ala, tapi tentunya bukan dalam masalah prinsip-prinsip (usul).
Ini adalah perkara yang pasti terjadi, karena Allah ta’ala telah mensifati manusia
…وَخُلِقَ الإنْسَانُ ضَعِيفًا
"karena manusia diciptakan bersifat lemah" [4]
Manusia terkadang lemah dalam ilmu dan pemahamannya, serta lemah dalam penguasaan dan pemahaman nya, maka pasti muncul darinya kesalahan pada sebagian perkara.
Kita juga harus memahami perselisihan para ulama yang di maksud adalah ulama yang kita mengetahui bahwa mereka terpercaya secara ilmu dan agama, yang sudah dikenal tentang nasehat mereka terhadap umat, Islam, serta ilmuNya. Bukan orang-orang yang dianggap berilmu akan tetapi mereka bukan ahli ilmu, karena orang-orang semacam ini tidak kita anggap sebagai ulama.
Maka sikap kita terhadap mereka dilihat dari dua segi:
Pertama, Bagaimana para imam tersebut menyelisihi tuntutan dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya? Maka ini bisa dijawab dengan mengetahui sebab-sebab perselisihan mereka dan sebab itu sangatlah banyak (suatu saat akan kita bahas sebabnya)
Kedua, Bagaimana sikap kita dalam mengikuti mereka? Siapa di antara para ulama tersebut yang akan kita ikuti?
Apakah kita mengikuti seorang imam tertentu sehingga tidak keluar dari pendapat-pendapatnya sama sekali walaupun kebenaran ada pada imam yang lain,sebagaimana kebiasaan orang-orang yang fanatik madzhab?
Ataukah seorang mengikuti yang menurutnya kuat berdasarkan dalil walaupun menyelisihi pendapat imam yang dia menisbatkan dirinya kepada imam tersebut?
Jawabannya adalah yang kedua.
Kewajiban seorang yang mengetahui dalil adalah mengikuti dalil tersebut walaupun menyelisihi imamNya(gurunya), selama tidak menyelisihi ijma’ (kesepakatan) umat.
Barangsiapa meyakini bahwa selain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ada orang yang wajib diambil perkataannya dalam perintah atau larangannya, pada setiap keadaan dan pada setiap waktu, maka dia telah menganggap bahwa ada selain Rasul memiliki kekhususan Risalah syariat. Karena tidak mungkin ada orang yang bisa demikian kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan tidak ada seorang pun melainkan perkataannya bisa diambil dan bisa ditinggalkan kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Akan tetapi ada perkara yang perlu diperhatikan lagi, siapa yang mampu untuk mengambil hukum-hukum secara langsung dari dalil-dalilnya?
Karena setiap orang bisa saja mengatakan "saya mampu." Dan ini bukan hal yang baik. Walaupun secara tujuan dan hukum asalnya hal ini baik. Akan tetapi kalau kita membuka pintu ini untuk setiap orang yang mampu mengucapkan dalil walaupun tidak mengetahui makna dan kandungannya, lalu kita katakan "Anda mujtahid, maka silahkan lakukan apa yang anda mau (berpendapat)." Maka dengan ini akan terjadi kerusakan syari’at, kerusakan makhluk, dan masyarakat.
Maka manusia dalam masalah ini terbagi menjadi 3 golongan.
Pertama, orang berilmu yang Allah berikan kepadanya ilmu dan pemahaman.
Kedua, penuntut ilmu yang memiliki ilmu, akan tetapi tidak mencapai derajat orang pertama luas keilmuannya.
Ketiga, orang awam yang tidak tahu apa-apa.
Golongan pertama:
Dia berhak untuk berijtihad dan berpendapat, bahkan wajib atasnya untuk menyampaikan pendapat yang menjadi tuntutan dari dalil menurut ilmunya, walaupun dia harus menyelisihi ulama lain, siapapun ulama tersebut, karena dia diperintahkan untuk itu.
Allah ta’ala berfirman:
…لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُم
"Tentulah orang-orang yang beristinbat (akan dapat) mengetahuinya dari mereka".[5]
Golongan yang pertama ini adalah Ahli Istinbath (mengambil hukum) yang bisa mengetahui apa yang ditunjukkan oleh Kalamullah dan sabda Rasul-Nya.
Golongan kedua:
Orang yang Allah beri rizki dengan ilmu, akan tetapi dia tidak sampai kepada derajat golongan yang pertama. Maka tidak mengapa baginya untuk mengambil dalil-dalil yang umum dan mutlaq yang sampai kepadanya. Akan tetapi dia wajib untuk berhati-hati dalam hal itu, dan jangan sampai kurang dalam bertanya kepada ahli ilmu yang lebih tinggi darinya. Karena bisa jadi dia salah, kurang pemahamannya sedangkan dia tidak mengetahuinya.
Golongan ketiga:
Orang awam yang tidak memiliki ilmu sama sekali. Maka kewajibannya adalah bertanya kepada Ahli Ilmu, sebagaimana firman Allah ta’ala
…فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
"maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui."[6]
Dan dalam ayat yang lain:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ * بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ
"Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui. Dengan keterangan-keterangan dan kitab-kitab" [7]
Maka tugas orang semacam ini adalah bertanya. Akan tetapi kepada siapa dia bertanya? Di negeri ada banyak ulama, dan masing-masing orang mengatakan bahwa dirinya adalah ulama, atau setiap orang dikatakan bahwa dia adalah ulama. Maka kepada siapa akan bertanya?
Apakah kita katakan: "Wajib atasmu untuk menyeleksi ulama yang lebih mendekati kebenaran, kemudian engkau tanya dan engkau ambil pendapatnya."
Ataukah kita katakan: "Tanyalah ulama mana saja yang engkau mau, karena terkadang ulama yang kurang utama bisa benar dalam masalah tertentu, sedangkan yang lebih utama tidak benar (pendapatnya)."
Para ulama berselisih dalam hal ini:
1. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa:
wajib atas orang awam untuk bertanya kepada ulama yang dia lihat paling terpercaya dalam ilmunya di antara para ulama di negerinya. Karena ibarat orang yang terkena penyakit di badannya, maka tentunya dia akan mencari dokter yang paling kuat ilmu kedokterannya, demikian juga dalam masalah agama.
ilmu adalah obat hati. Sebagaimana dalam masalah penyakit engkau mencari dokter yang paling kuat ilmunya, maka demikian juga dalam maslah agama, engkau mencari ulama yang paling kuat ilmunya.
2. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa:
mencari yang paling kuat ilmunya tidaklah wajib. Karena yang paling kuat ilmunya belum tentu lebih berilmu dalam masalah tersebut.
yang menunjukkan kuatnya pendapat ini bahwa manusia pada zaman Shahabat radhiyallaahu ‘anhum mereka terkadang bertanya kepada (Shahabat) yang kurang utama, padahal ada yang lebih utama.
Dan pendapat saya dalam masalah ini adalah:
hendaknya orang awam bertanya kepada ulama yang lebih utama dalam ilmu dan agamanya.
Akan tetapi hal ini tidak wajib. Karena ulama yang lebih utama terkadang salah sedangkan yang kurang utama justru benar. Jadi mencari ulama yang lebih utama inilah yang lebih baik untuk dilakukan.
Dan pendapat yang paling kuat hendaknya bertanya kepada ulama yang lebih mendekati kebenaran dikarenakan keilmuanNya, sifat wara’ dan agamanya.
Terakhir, saya nasehatkan kepada diri saya sendiri dan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin, terutama para penuntut ilmu.
Jika ada suatu permasalahan dalam masalah agama (ilmu) menimpa seseorang, maka janganlah terburu-buru dan jangan tergesa-gesa. Hendaklah meneliti, mengetahui, baru kemudian berpendapat, agar nantinya tidak berkata atas Allah tanpa ilmu.
Karena seorang yang menjadi Mufti/ulama merupakan perantara antara manusia dengan Allah dalam menyampaikan syariat Allah, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda
الْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ
"Para ulama adalah pewaris para nabi."[8]
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa para Qadhi (orang yang memutuskan perkara) itu ada tiga golongan dan hanya satu golongan yang di Surga. yaitu mereka yang mengetahui kebenaran dan menghukumi dengannya.
Dan termasuk hal yang penting juga adalah jika suatu permasalahan menimpamu maka ikatlah hatimu kepada Allah, dan engkau minta agar Allah memberikan pemahaman dan ilmu, terutama dalam perkara-perkara besar yang samar kebenarannya atas banyak manusia.
Sebagian guru kami menyebutkan, hendaknya bagi seorang yang ditanya tentang suatu masalah maka dia memperbanyak istighfar,
dalilnya adalah firman Allah ta’ala
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا * وَاسْتَغْفِرِ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur-an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang berkhianat, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." [9]
Karena memperbanyak istighfar bisa menghilangkan pengaruh dosa yang merupakan sebab bagi terlupanya ilmu, dan sebab bagi kebodohan, sebagaimana Allah ta’ala berfirman
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ
"Karena mereka melanggar janjinya; maka Kami melaknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah firman (Allah) dari tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka" [10]
Dan telah disebutkan dari Imam As-Syafi’i bahwa beliau berkata:
شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِيْ….فَأَرْشَدَنِيْ إِلَى تَرْكِ الْمَعَاصِيْ
وَقَالَ اعْلَمْ بِأَنَّ الْعِلْمَ نُوْرٌ…..وَنُوْرُ اللهِ لَا يؤْتَاهُ عَاصِيْ
"Saya mengeluhkan buruknya hafalanku kepada Waqi’…Maka beliau mengarahkanku untuk meninggalkan kemaksiatan"
"Beliau berkata: Ketahuilah bahwa ilmu adalah cahaya…Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada orang yang bermaksiat" [11]
Maka dapat disimpulkan bahwasanya Istighfar bisa menjadi sebab agar Allah membukakan ilmu untuk seseorang.
Saya minta kepada Allah Taufiq dan kelurusan dan agar Allah meneguhkan kita dengan perkataan yang kokoh di dunia dan di akhirat, dan agar Allah tidak menyesatkan kita setelah menunjukkan kita, dan memberikan rahmatNya, sesungguhnya Allah sang maha Pemberi.
Referensi :
[1] Di rangkuman dari risalah الخلاف بين العلماء أسبابه وموقفنا منه karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
[2] QS. Al-Qamar 17
[3] QS. Al-Lail 5-7
[4] QS. An-Nisa' 28
[5] QS. An-Nisa' 83
[6]QS. Al-Anbiyaa’ 7
[7] QS.An-Nahl: 43-44
[8] HR. At-Tirmidzi dan Ahmad
[9] QS. An-Nisa 105-106
[10] QS. Al-Maidah 13
[11] I'anatuth Tholibin

Komentar
Posting Komentar