Puasa dan hal yang dianjurkan dalamnya

 

Kita telah memasuki salah satu bulan yang utama dan mulia dalam bulan-bulan islam, yaitu Bulan Ramadhan, bulan penuh dengan keberkahan, pintu-pintu kebaikan di buka dan pintu-pintu keburukan di tutup, pahala amal-amal hamba di lipat gandakan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Semua amal Bani Adam akan dilipat gandakan kebaikan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Azza Wa Jallah berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya.”[1]

Bulan Ramadhan adalah Bulan Shiyam Bulan berpuasa, dan semua umat islam mengetahui hal ini merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan tidak safar. Juga kewajibannya ini ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam, seperti sholat 5 waktu dan zakat. Sehingga seseorang bisa jatuh kepada kekufuran jika mengingkari wajibnya hal ini.

Yang menjelaskan wajib puasa adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah juga kesepakatan para ulama (ijma’)

Allah ta’ala firman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [2]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

 

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[3]

Setelah mengetahui hukum wajibnya puasa kita hendaknya juga harus mengetahui hal-hal yang dianjurkan dan di sunnahkan ketika kita berpuasa, agar puasa kita bisa semakin sempurna dan agar Allah ta’ala membalas dengan balasan yang sempurna pula.

Pertama: dianjurkan bagi orang berpuasa untuk melakukan sahur walaupun sedikit

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan makan sahur. Sahur itu hukumnya sunnah bukan wajib. Barang siapa meninggalkan sahur tidak ada dosa baginya, akan tetapi dia telah meninggalkan sunnah dan melewatkan keberkahan yang ada di dalamnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu barakah”.[4]

Dalam hadits yang lain Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Perbedaan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab (Yahudi & Nasrani) terletak pada makan sahur”[5]

Maka umat Islam hendaknya menyantap makan sahur meskipun sedikit dan ini juga bentuk penyelisihan terhadap orang kafir.

Kedua : Meninggalkan perkataan dan perbuatan lalai apalagi buruk (maksiat)

Hakikat puasa tidak hanya sekedar meninggalkan makan dan minum, akan tetapi Allah telah mensyari’atkan ibadah puasa ini untuk menghasilkan ketaqwaan. Oleh karenanya puasa yang benar adalah juga puasa dari kemaksiatan dengan meninggalkannya, menjauhinya, menahan diri tidak melakukannya.

 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

 “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya”.[6]

Dalam hadits lainnya disebutkan:

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ ، وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ

“Berapa banyak orang yang berpuasa, hanya mendapatkan dari puasanya rasa lapar dan haus saja, dan berapa banyak orang yang melakukan qiyamullail hanya mendapatkan dari qiyamullailnya hanya terjaga (begadang) saja.”[7]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ
...

“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu (perbuatan sia-sia dan tak berfaidah) dan rofats(perbuatan keji) . [HR. Ibnu Majah dan Hakim]

Ketiga:  Dianjurkan kalau ada seseorang yang menghardik atau menghinanya di saat berpuasa, maka keburukannya dibalas dengan cara yang baik seraya mengatakan ‘Saya sedang berpuasa’

Selama berpuasa terkadang ada hal yang membuat kita ingin marah atau tidak suka bahkan ingin melampiaskan kekesalan itu, maka ingatlah perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ

... Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa.”[8]

Keempat: Di anjurkan untuk banyak beramal shalih bukan bermalas-malasan dengan alasan puasa.

Bulan puasa sering di jadikan alasan untuk malas-malasan dan tidak beraktifitas padahal ini bukanlah hal yang tepat bahkan mendatangkan kerugian karna kita akan banyak melewatkan waktu-waktu yang seharusnya di isi dengan amalan shalih, dan tujuan dari puasa adalah meningkatkakan ketaqwaan lalu bagaimana akan meningkatkan ketaqwaan jika saat berpuasa kita hanya bermalas-malasan.

Jika kita lihat sejarah pun, Nabi dan para sahabat tidak mencontohkan demikian, bahkan peristiwa besar banyak terjadi di bulan Ramadhan di antaranya

Perang Badar

 terjadi pada Jumat 17 Ramadan tahun 2 Hijriyah, tepatnya 13 Maret 624 Masehi.

Dalam perang ini, jumlah pasukan muslim sangat tidak sebanding dengan musuh. Rasulullah membawa pasukan sebanyak 313, sedangkan kaum kafir Quraisy berjumlah -+1000 pasukan.

Namun, dengan izin Allah, tentara muslim berhasil mengalahkan pasukan kafir Quraisy.

 Fathu Makkah

Peristiwa selanjutnya adalah Fathu Makkah atau pembebasan kota Makkah yang terjadi pada 20 Ramadan tahun 8 Hijriyah.

Peristiwa ini juga merupakan titik pijak umat Islam pulang ke Ka’bah dan merebut kembali kota Makkah, Nabi mengerahkan 10.000 pasukan.


Kelima : Dianjurkan mensegerakan berbuka dan perbanyak berdoa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”[9]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

 

“Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.” [10] 

Dan di antar doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah.”[11]


Mungkin inilah beberapa hal yang di anjurkan dan di sunnahkan ketika kita berpuasa, agar puasa kita bisa semakin sempurna dan agar Allah ta’ala membalas dengan balasan yang sempurna.

 



 

Referensi:

[1] HR. Muslim no. 1151 

[2] QS. Al Baqarah : 183

[3] HR. Al Bukhari dan Muslim

[4] HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095

[5] HR. Muslim no. 1096

[6] HR. Bukhari: 1804

[7] HR. Ahmad: 8693

[8] HR. Ibnu Majah dan Hakim

[9] HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098

[10] HR tirmidzi

[11] HR. Abu Dawud]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)

Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)

KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya