Kaidah Fiqhiyyah: المشقة تجلب التيسير (Kesulitan Mendatangkan Kemudahan)
Islam adalah agama yang mengutamakan kemudahan dan keringanan bagi umatnya. Salah satu prinsip dasar dalam syariat Islam adalah kaidah المشقة تجلب التيسير, yang berarti " Adanya kesulitan akan mendatangkan kemudahan." Kaidah ini merupakan salah satu prinsip yang sering digunakan oleh para ulama untuk memberikan solusi dalam menghadapi berbagai kesulitan hidup yang dihadapi oleh umat Islam.
Kaidah المشقة تجلب التيسير menunjukkan bahwa dalam menghadapi kesulitan, Allah ta’ala memberikan keringanan atau kelonggaran dalam pelaksanaan hukum-hukum agama. Kaidah ini tidak hanya berlaku dalam ibadah, seperti salat dan puasa, tetapi juga dalam urusan muamalah, seperti transaksi ekonomi, hukum keluarga, dan masalah sosial lainnya. Dengan adanya kaidah ini, umat Islam dapat menjalankan ajaran agama dengan lebih mudah dan tidak terbebani oleh kesulitan hidup yang mereka hadapi.
Dalam tulisan ini, kita akan membahas tentang makna kaidah المشقة تجلب التيسير, dalil-dalil yang
mendasari kaidah ini beserta contoh penerapannya.
Kaidah المشقة تجلب التيسير berasal dari dua kata, yaitu المشقة (al-mashaqqah) dan التيسير (at-taysir).
1. المشقة (Kesulitan)
Secara bahasa, المشقة berarti beban berat, kesulitan, atau ketidaknyamanan yang dirasakan oleh seseorang dalam menjalankan sesuatu. المشقة adalah segala bentuk kesulitan yang menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah atau kewajiban agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesulitan ini bisa berupa kondisi fisik, mental, atau situasi yang membuat pelaksanaan ibadah atau kewajiban menjadi sangat berat atau bahkan tidak mungkin dilakukan.
Contoh kesulitan ini dapat mencakup penyakit, perjalanan jauh, atau
situasi ekstrem lainnya, yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan
kewajiban agama dengan cara yang biasa dilakukan. Dalam kondisi seperti ini,
Islam memberikan kelonggaran dengan tujuan untuk mengurangi beban umat-Nya dan
memberikan kemudahan dalam melaksanakan ajaran agama.
2. التيسير (Kemudahan)
Kata التيسير berarti kemudahan atau kelonggaran, yang maknanya adalah pelonggaran hukum atau pemberian keringanan terhadap pelaksanaan kewajiban agama, khususnya dalam situasi yang penuh dengan kesulitan. Karena Allah ta’ala menciptakan agama ini untuk memudahkan umat-Nya dalam beribadah, bukan untuk menyusahkan atau memberatkan mereka.
Secara umum, التيسير berarti memberi jalan
keluar bagi umat Islam untuk tetap dapat melaksanakan kewajiban agama meskipun
dalam kondisi sulit. Namun bukan berarti bahwa ajaran agama menjadi fleksibel
tanpa batas, tetapi lebih kepada memberikan ruang untuk menyesuaikan
pelaksanaan hukum agar lebih sesuai dengan kemampuan individu dalam kondisi
tertentu.
Dalil-Dalil yang Mendukung Kaidah المشقة تجلب التيسير
Kaidah المشقة تجلب التيسير
didasarkan pada banyak dalil dari Al-Qur'an, hadis, serta Ijma’ para
ulama.
1.
Al-Qur'an
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesultan bagimu." [al-Baqarah ayat 185]
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا
إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya." [al-Baqarah ayat286].
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي
الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan." [al-Hajj ayat78].
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا
اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." [at-Taghabun ayat16].
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memahami kemampuan
hamba-Nya dan tidak akan memberikan beban yang melebihi kemampuan mereka.
Dengan demikian, apabila seseorang menghadapi kesulitan yang luar biasa, maka
pelaksanaan kewajiban agama dapat disesuaikan dengan kemampuan mereka, sehingga
tidak memberatkan umat-Nya.
2.
Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam
إِنَّ هَذَا
الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَه
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memperberat
agama melainkan ia akan dikalahkan olehnya)” (HR. al-Bukhari).
Dalam hadis yang lain yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin, Aisyah
رضي الله عنها,
ما خُيِّرَ
رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بيْنَ أمْرَيْنِ قَطُّ إلَّا أخَذَ
أيْسَرَهُمَا، ما لَمْ يَكُنْ إثْمًا
“Tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi
pilihan antara dua perkara melainkan beliau memilih yang lebih mudah di antara
keduanya, selama itu bukan dosa.” (HR. al-Bukhari & Muslim), dan
banyak lagi riwayat lainnya.
Dalil-dalil ini menunjukkan secara umum bahwa tidak ada kesulitan dalam syariat
dan bahwa agama ini pada dasarnya mudah, terutama dalam situasi yang munculnya
kesulitan. Hal ini menegaskan bahwa keringanan (taysir) merupakan prinsip dasar
dan awal dalam syariat.
3.
Ijma' Ulama
Para ulama juga sepakat bahwa dalam kondisi tertentu, kesulitan
dapat mendatangkan kemudahan dalam pelaksanaan hukum-hukum agama. Dalam situasi
darurat, seperti sakit atau perjalanan jauh, hukum-hukum agama bisa disesuaikan
untuk meringankan beban orang yang menghadapi kesulitan tersebut.
Penerapan Kaidah المشقة تجلب التيسير
Kaidah المشقة تجلب التيسير
diterapkan dalam banyak aspek kehidupan umat Islam, baik dalam ibadah maupun
muamalah. Berikut adalah beberapa contoh penerapan kaidah ini dalam kehidupan
sehari-hari:
1. Puasa di Bulan Ramadan
Ketika seseorang sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir),
mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan menggantinya di
hari lain (qadha). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan,
maka (wajib mengganti puasa) pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah ayat 184)
Kesulitan karena sakit atau perjalanan jauh menjadi alasan
dibolehkannya tidak berpuasa, karena Islam memberikan kemudahan dalam kondisi
semacam ini.
2. Salat Jamak dan Qashar bagi Musafir
Seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk
menjamak (menggabungkan) atau mengqashar (memendekkan) salatnya. berdasarkan
firman Allah Ta’ala
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ
عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن
يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ
"Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah mengapa
kamu mengqashar salat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir." (QS.
An-Nisa ayat 101)
Meskipun dalam konteks ayat ini terkait perjalanan dalam
peperangan, para ulama menjadikannya dasar untuk memperbolehkan qashar salat
bagi musafir dalam perjalanan yang jauh.
3. Tayamum sebagai Pengganti Wudu atau Mandi
Jika seseorang tidak dapat menemukan air atau sedang dalam kondisi
yang tidak memungkinkan menggunakan air (misalnya sakit), maka mereka
diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti wudu atau mandi wajib. Hal ini
berdasarkan firman Allah Ta’ala
فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ
صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم
"Dan jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah
dengan debu yang baik (suci), lalu usaplah wajahmu dan tanganmu."(QS.
Al-Maidah ayat 6)
Kesulitan dalam memperoleh air atau bahaya yang dapat timbul karena
penggunaannya menjadi alasan disyariatkannya tayamum.
4. Salat Duduk Jika Tidak Mampu Berdiri
Seseorang yang tidak mampu berdiri karena sakit atau kelemahan
fisik diperbolehkan untuk melaksanakan salat dalam posisi duduk. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ
فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
"Salatlah dengan berdiri. Jika kamu tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu juga, maka dengan berbaring." (HR. Bukhari)
Dalam hadis ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan
keringanan kepada orang yang tidak mampu melaksanakan salat dalam posisi
berdiri, seperti orang yang sakit atau lemah.
5. Makan Makanan Haram dalam Kondisi Darurat
Dalam keadaan darurat, seperti kelaparan yang mengancam jiwa dan
tidak adanya makanan halal, seseorang diperbolehkan makan makanan haram untuk
menjaga kelangsungan hidup. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala
فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ
فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِ
"Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al-Baqarah ayat 173)
Contohnya, jika seseorang terjebak di suatu tempat tanpa makanan
halal seperti di Tengah hutan, ia diperbolehkan memakan sesuatu yang haram,
seperti bangkai atau babi, untuk sekadar bertahan hidup karena jika tidak
memakannya makai Ia bisa mati kelaparan.
Dan masih banyak contoh-contoh lainnya dalam penerapan kaidah ini
dan kaidah المشقة تجلب التيسير mengajarkan kita
bahwa Islam adalah agama yang mudah dan penuh dengan kemudahan. Dalam setiap
situasi kesulitan, Islam memberikan kelonggaran dan keringanan yang
memungkinkan umat-Nya untuk tetap menjalankan kewajiban agama. Kaidah ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma'
ulama, dan diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam, baik dalam
ibadah, muamalah, maupun kehidupan sosial lainnya. Dengan adanya kaidah ini,
umat Islam dapat menjalankan ajaran agama mereka dengan mudah dan tanpa merasa
terbebani.
Referensi:
[1] Al-Qur'an Al-Karim
[2] Shahih Bukhari
[3] Shahih Muslim
[4]احمد
بن محمد بن عبد الهادي, رب البرية بشرح القواعد الفقهية شرح مبسط للقواعد الفقهية
الخمس الكبرى على مذهب الإمام أحمد
[5]ابن نجيم، الأشباه
والنظائر
[6] Maktabah syamilah

Komentar
Posting Komentar