Kaidah Fiqhiyyah: المشقة تجلب التيسير (Kesulitan Mendatangkan Kemudahan)

 


    Islam adalah agama yang mengutamakan kemudahan dan keringanan bagi umatnya. Salah satu prinsip dasar dalam syariat Islam adalah kaidah المشقة تجلب التيسير, yang berarti " Adanya kesulitan akan mendatangkan kemudahan." Kaidah ini merupakan salah satu prinsip yang sering digunakan oleh para ulama untuk memberikan solusi dalam menghadapi berbagai kesulitan hidup yang dihadapi oleh umat Islam.

    Kaidah المشقة تجلب التيسير menunjukkan bahwa dalam menghadapi kesulitan, Allah ta’ala memberikan keringanan atau kelonggaran dalam pelaksanaan hukum-hukum agama. Kaidah ini tidak hanya berlaku dalam ibadah, seperti salat dan puasa, tetapi juga dalam urusan muamalah, seperti transaksi ekonomi, hukum keluarga, dan masalah sosial lainnya. Dengan adanya kaidah ini, umat Islam dapat menjalankan ajaran agama dengan lebih mudah dan tidak terbebani oleh kesulitan hidup yang mereka hadapi.


    Dalam tulisan ini, kita akan membahas tentang makna kaidah المشقة تجلب التيسير, dalil-dalil yang mendasari kaidah ini beserta contoh penerapannya.

Kaidah المشقة تجلب التيسير berasal dari dua kata, yaitu المشقة (al-mashaqqah) dan التيسير (at-taysir).

1. المشقة (Kesulitan)

    Secara bahasa, المشقة berarti beban berat, kesulitan, atau ketidaknyamanan yang dirasakan oleh seseorang dalam menjalankan sesuatu. المشقة adalah segala bentuk kesulitan yang menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah atau kewajiban agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesulitan ini bisa berupa kondisi fisik, mental, atau situasi yang membuat pelaksanaan ibadah atau kewajiban menjadi sangat berat atau bahkan tidak mungkin dilakukan.

Contoh kesulitan ini dapat mencakup penyakit, perjalanan jauh, atau situasi ekstrem lainnya, yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan kewajiban agama dengan cara yang biasa dilakukan. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan kelonggaran dengan tujuan untuk mengurangi beban umat-Nya dan memberikan kemudahan dalam melaksanakan ajaran agama.

 

2. التيسير (Kemudahan)

    Kata التيسير berarti kemudahan atau kelonggaran, yang maknanya adalah pelonggaran hukum atau pemberian keringanan terhadap pelaksanaan kewajiban agama, khususnya dalam situasi yang penuh dengan kesulitan. Karena Allah ta’ala menciptakan agama ini untuk memudahkan umat-Nya dalam beribadah, bukan untuk menyusahkan atau memberatkan mereka.

Secara umum, التيسير berarti memberi jalan keluar bagi umat Islam untuk tetap dapat melaksanakan kewajiban agama meskipun dalam kondisi sulit. Namun bukan berarti bahwa ajaran agama menjadi fleksibel tanpa batas, tetapi lebih kepada memberikan ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan hukum agar lebih sesuai dengan kemampuan individu dalam kondisi tertentu.


Dalil-Dalil yang Mendukung Kaidah المشقة تجلب التيسير

Kaidah المشقة تجلب التيسير didasarkan pada banyak dalil dari Al-Qur'an, hadis, serta Ijma’ para ulama.


1.       Al-Qur'an

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesultan bagimu." [al-Baqarah ayat 185]

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [al-Baqarah ayat286].

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." [al-Hajj ayat78].

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." [at-Taghabun ayat16].

 

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memahami kemampuan hamba-Nya dan tidak akan memberikan beban yang melebihi kemampuan mereka. Dengan demikian, apabila seseorang menghadapi kesulitan yang luar biasa, maka pelaksanaan kewajiban agama dapat disesuaikan dengan kemampuan mereka, sehingga tidak memberatkan umat-Nya.

 

2.       Hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

 

إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَه 

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memperberat agama melainkan ia akan dikalahkan olehnya)” (HR. al-Bukhari).

Dalam hadis yang lain yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin, Aisyah رضي الله عنها,

ما خُيِّرَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بيْنَ أمْرَيْنِ قَطُّ إلَّا أخَذَ أيْسَرَهُمَا، ما لَمْ يَكُنْ إثْمًا

 “Tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan antara dua perkara melainkan beliau memilih yang lebih mudah di antara keduanya, selama itu bukan dosa.” (HR. al-Bukhari & Muslim), dan banyak lagi riwayat lainnya.


Dalil-dalil ini menunjukkan secara umum bahwa tidak ada kesulitan dalam syariat dan bahwa agama ini pada dasarnya mudah, terutama dalam situasi yang munculnya kesulitan. Hal ini menegaskan bahwa keringanan (taysir) merupakan prinsip dasar dan awal dalam syariat.

 

3.       Ijma' Ulama

Para ulama juga sepakat bahwa dalam kondisi tertentu, kesulitan dapat mendatangkan kemudahan dalam pelaksanaan hukum-hukum agama. Dalam situasi darurat, seperti sakit atau perjalanan jauh, hukum-hukum agama bisa disesuaikan untuk meringankan beban orang yang menghadapi kesulitan tersebut.


Penerapan Kaidah المشقة تجلب التيسير

 

Kaidah المشقة تجلب التيسير diterapkan dalam banyak aspek kehidupan umat Islam, baik dalam ibadah maupun muamalah. Berikut adalah beberapa contoh penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari:

1. Puasa di Bulan Ramadan

    Ketika seseorang sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir), mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan menggantinya di hari lain (qadha). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti puasa) pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah ayat 184)

Kesulitan karena sakit atau perjalanan jauh menjadi alasan dibolehkannya tidak berpuasa, karena Islam memberikan kemudahan dalam kondisi semacam ini.

 

2. Salat Jamak dan Qashar bagi Musafir

    Seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk menjamak (menggabungkan) atau mengqashar (memendekkan) salatnya. berdasarkan firman Allah Ta’ala

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ

"Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir." (QS. An-Nisa ayat 101)

Meskipun dalam konteks ayat ini terkait perjalanan dalam peperangan, para ulama menjadikannya dasar untuk memperbolehkan qashar salat bagi musafir dalam perjalanan yang jauh.

 

3. Tayamum sebagai Pengganti Wudu atau Mandi

    Jika seseorang tidak dapat menemukan air atau sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan menggunakan air (misalnya sakit), maka mereka diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti wudu atau mandi wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala

 

فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم

"Dan jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci), lalu usaplah wajahmu dan tanganmu."(QS. Al-Maidah ayat 6)

Kesulitan dalam memperoleh air atau bahaya yang dapat timbul karena penggunaannya menjadi alasan disyariatkannya tayamum.

 

4. Salat Duduk Jika Tidak Mampu Berdiri

Seseorang yang tidak mampu berdiri karena sakit atau kelemahan fisik diperbolehkan untuk melaksanakan salat dalam posisi duduk. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

 

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

"Salatlah dengan berdiri. Jika kamu tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu juga, maka dengan berbaring." (HR. Bukhari)

Dalam hadis ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada orang yang tidak mampu melaksanakan salat dalam posisi berdiri, seperti orang yang sakit atau lemah.

 

5. Makan Makanan Haram dalam Kondisi Darurat

    Dalam keadaan darurat, seperti kelaparan yang mengancam jiwa dan tidak adanya makanan halal, seseorang diperbolehkan makan makanan haram untuk menjaga kelangsungan hidup. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala

 

فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِ

"Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al-Baqarah ayat 173)

Contohnya, jika seseorang terjebak di suatu tempat tanpa makanan halal seperti di Tengah hutan, ia diperbolehkan memakan sesuatu yang haram, seperti bangkai atau babi, untuk sekadar bertahan hidup karena jika tidak memakannya makai Ia bisa mati kelaparan.

 

Dan masih banyak contoh-contoh lainnya dalam penerapan kaidah ini dan kaidah المشقة تجلب التيسير mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang mudah dan penuh dengan kemudahan. Dalam setiap situasi kesulitan, Islam memberikan kelonggaran dan keringanan yang memungkinkan umat-Nya untuk tetap menjalankan kewajiban agama. Kaidah ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama, dan diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam, baik dalam ibadah, muamalah, maupun kehidupan sosial lainnya. Dengan adanya kaidah ini, umat Islam dapat menjalankan ajaran agama mereka dengan mudah dan tanpa merasa terbebani.





Referensi:

[1] Al-Qur'an Al-Karim

[2] Shahih Bukhari

[3] Shahih Muslim

 [4]احمد بن محمد بن عبد الهادي, رب البرية بشرح القواعد الفقهية شرح مبسط للقواعد الفقهية الخمس الكبرى على مذهب الإمام أحمد

 [5]ابن نجيم، الأشباه والنظائر

[6] Maktabah syamilah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)

Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)

KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya