Hukum Shalat Sendirian Di Belakang Shaf
Salah
satu hal penting dalam shalat berjamaah adalah merapatkan dan meluruskan shaf,
sebagaimana yang dianjurkan dalam banyak hadis Rasulullah Shallallahu alaihi
wasallam.
Namun,
dalam praktiknya, sering terjadi situasi di mana seseorang terpaksa shalat
sendirian di belakang shaf, baik karena datang terlambat, shaf sudah penuh,
atau alasan lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah shalat sendirian di
belakang shaf tetap sah atau harus diulang?
Para
ulama berbeda pendapat dalam hal ini dan akan kita sadur pembahasan ini dari kitab بداية المجتهد و نهاية المقتصد
(Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid) sebuah buku fikih yang membahas
tentang fikih perbandingan madzhab. Buku ini ditulis oleh Ibnu Rusyd
Rahimahullah.
A.
Kesepakatan Ulama tentang Keutamaan
Shaf Pertama
Para
ulama sepakat bahwa shaf pertama dalam shalat berjamaah memiliki keutamaan
besar. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:
لو يعلم الناس
ما في النداء والصف الأول ثم لم يجدوا إلا أن يستهموا لاستهموا عليه
“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat dalam adzan
dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan cara untuk memperolehnya
kecuali dengan mengundi, niscaya mereka akan mengundinya.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Namun, perbedaan pendapat muncul ketika membahas hukum seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf, padahal ia mampu bergabung dalam shaf.
B.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para
ulama terbagi menjadi dua pendapat utama terkait hukum shalat sendirian di
belakang shaf:
1.
Shalat Sendirian di Belakang Shaf Tetap Sah (Pendapat Mayoritas Ulama)
Pendapat
pertama menyatakan bahwa shalat seseorang yang berdiri sendirian di belakang
shaf tetap sah, meskipun makruh. Pendapat ini dianut oleh mayoritas
ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafi.
Dalil
Pendukung:
·
Hadis Abu Bakrah
أنه انتهى إلى
النبي ﷺ وهو راكع، فركع قبل أن يصل إلى الصف، فذكر ذلك للنبي ﷺ فقال: زادك الله
حرصًا ولا تعد
"Abu
Bakrah datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam.saat beliau sedang rukuk,
lalu ia pun rukuk sebelum sampai ke shaf. Ketika hal itu disampaikan kepada
Nabi Shallallahu alaihi wasallam., beliau bersabda: 'Semoga Allah menambah
semangatmu, tetapi jangan ulangi lagi." (HR. Bukhari)
Dalam
hadis ini, Nabi Shallallahu alaihi wasallam.tidak memerintahkan Abu Bakrah
untuk mengulangi shalatnya, yang menunjukkan bahwa shalat sendirian di belakang
shaf tetap sah.
·
Hadis Anas bin Malik
لما صلى النبي ﷺ
به وبأمه قال: فصفقت أنا واليتيم وراء النبي والعجوز ورائنا
"Ketika
Nabi Shallallahu alaihi wasallam.shalat bersama saya dan ibu saya, saya dan
anak yatim berdiri di belakang Nabi Shallallahu alaihi wasallam., sedangkan
wanita tua (ibu saya) berdiri di belakang kami." (HR. Bukhari &
Muslim)
Dari
hadis ini, mereka berpendapat bahwa wanita boleh shalat sendirian di belakang
shaf, sehingga hal ini juga bisa diterapkan pada laki-laki dalam kondisi
tertentu.
Pendapat
pertama ini menyatakan bahwa shalat sendirian di belakang shaf tetap sah,
tetapi makruh. Jika memungkinkan, seseorang tetap dianjurkan masuk ke dalam
shaf.
2.
Shalat Sendirian di Belakang Shaf Tidak Sah (Pendapat Hambali dan Dzahiri)
Pendapat
kedua menyatakan bahwa shalat seseorang yang berdiri sendirian di belakang shaf
tidak sah dan wajib diulang jika ia mampu masuk ke dalam shaf tetapi tidak
melakukannya. Pendapat ini dianut oleh Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan mazhab
Dzahiri.
Dalil
Pendukung:
·
Hadis Ali bin Syaiban
رأى النبي ﷺ
رجلًا فردًا يصلي خلف الصف، فوقف عليه رسول الله ﷺ حتى انصرف، فقال: استقبل صلاتك
فإنه لا صلاة لفرد خلف الصف
"Nabi
Shallallahu alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang shalat sendirian di
belakang shaf, lalu Nabi Shallallahu alaihi wasallam menunggu hingga ia
selesai, kemudian beliau bersabda: 'Ulangi shalatmu, karena tidak ada shalat
bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf." (HR. Ahmad, Abu
Dawud, Ibnu Majah).
·
Hadis Wabishah bin Ma’bad
أن رسول الله ﷺ
رأى رجلًا يصلي خلف الصف وحده، فأمره أن يعيد الصلاة
"Rasulullah
Shallallahu alaihi wasallam melihat seorang lelaki shalat sendirian di belakang
shaf, lalu beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya." (HR.
Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
·
Qiyas (Analogi) dengan Larangan
Mendahului Imam
Jika
seseorang tidak boleh shalat di depan imam karena harus mengikuti posisi imam,
maka demikian pula tidak boleh shalat sendirian di belakang shaf, karena shalat
berjamaah menuntut keteraturan dalam shaf.
Pendapat
kedua ini menegaskan bahwa seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf
harus mengulang shalatnya. Namun, jika ia tidak menemukan tempat di dalam shaf,
maka shalatnya tetap sah karena ada uzur.
C.
Sebab Perbedaan Pendapat
Perbedaan
pendapat ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:
1.
Perbedaan dalam memahami hadits-hadits yang ada
Sebagian
ulama memahami hadits Abu Bakrah sebagai dalil bahwa shalat sendirian di
belakang shaf tetap sah.
Sementara
itu, hadits Ali bin Syaiban yang menyebutkan bahwa shalat harus diulang
dipahami oleh ulama lain sebagai dalil ketidaksahan shalat sendirian di
belakang shaf.
2.
Perbedaan dalam penerapan kaidah-kaidah fiqih
Mazhab
Hanafi, Maliki, dan Syafi'i lebih cenderung memperbolehkan shalat sendirian di
belakang shaf karena dalil yang menyebutkan keabsahannya lebih kuat menurut
mereka.
Mazhab
Hambali dan Dzahiri lebih ketat dalam menegakkan aturan shaf dan menganggapnya
sebagai syarat sah shalat berjamaah.
D. Pendapat Ulama
·
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' terkait
orang yang shalat sendirian di belakang shaf:
قال أصحابنا: إذا صلى خلف الصف منفردًا فإن كان
لعذر صحت صلاته، وإلا فالصحيح الذي نص عليه الشافعي في البويطي، وقطع به جمهور
الأصحاب: أن صلاته صحيحة، ولكنه مأمور بالسعي إلى الدخول في الصف، فإن لم يجد فرجة
وأمكنه أن يقف مع إمام في مصلاه أو مع مأموم آخر في آخر الصف استحب له ذلك، فإن لم
يمكنه انتظر حتى يجد فرجة، فإن لم يجد وخاف فوات الركعة صلى منفردًا وصلاته صحيحة،
ولا إعادة عليه، وهذا كله إذا لم يجد فرجة، فإن وجدها لزمه الدخول فيها، فإن لم
يفعل بطلت صلاته عندنا
Para
sahabat kami (ulama madzhab Syafi'i) berkata: Jika seseorang shalat sendirian
di belakang shaf, maka jika ia memiliki uzur, shalatnya sah. Jika tidak, maka
pendapat yang sahih yang dinyatakan oleh Imam Syafi'i dalam Al-Buwayṭī dan
ditegaskan oleh mayoritas ulama madzhab (Syafi'i) adalah bahwa shalatnya tetap
sah, tetapi ia diperintahkan untuk berusaha masuk ke dalam shaf.
Jika
ia tidak menemukan celah dalam shaf, tetapi memungkinkan baginya untuk berdiri
bersama imam di tempat shalatnya atau bersama makmum lain di akhir shaf, maka
hal itu disunnahkan baginya. Jika tidak memungkinkan, maka ia menunggu sampai
menemukan celah dalam shaf. Jika ia tidak menemukannya dan khawatir kehilangan
rakaat, maka ia shalat sendirian dan shalatnya tetap sah serta tidak perlu
mengulanginya.
Semua
ini berlaku jika memang tidak ada celah dalam shaf. Namun, jika ada celah dan
ia tidak masuk ke dalamnya, maka shalatnya batal menurut madzhab kami
(Syafi'i).
Jadi,
menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu', shalat sendirian di belakang shaf tetap
sah menurut madzhab Syafi'i jika tidak ada celah dalam shaf, tetapi jika ada
celah dan seseorang tidak masuk ke dalamnya, maka shalatnya batal.
E.
Pendapat yang Lebih Kuat (Tarjih)
Pendapat
kedua yang menyatakan bahwa shalat seseorang yang berdiri sendirian di belakang
shaf tidak sah jika ia sengaja melakukannya. Namun, jika ia tidak menemukan
tempat di dalam shaf selain di belakangnya, maka shalatnya tetap sah.
Adapun
hadits Abu Bakrah, secara lahiriah menunjukkan bahwa ia sempat bergabung dalam
shaf yang diperintahkan sebelum imam mengangkat kepalanya dari rukuk. Oleh
karena itu, hadits ini tidak dapat dijadikan dalil untuk membolehkan shalat
sendirian di belakang shaf.
Sementara
hadits Anas, juga tidak bisa dijadikan hujah dalam permasalahan ini, karena
posisi seorang wanita yang berdiri sendirian di belakang shaf laki-laki
merupakan sunnah yang diperintahkan. Hal ini disebabkan tidak adanya wanita
lain dalam jamaah yang bisa ia sejajarkan diri dengannya dalam shalat.
F.
Bagaimana Jika Shaf Sudah Penuh?
Jika
seseorang mendapati shaf sudah penuh, berikut beberapa Solusi:
1.
Menunggu sampai ada orang yang masuk ke dalam shaf
2.
Mencari celah di shaf dan berusaha masuk
3.
Menarik seseorang dari shaf depan agar membentuk shaf baru (ini dianjurkan
dalam Mazhab Hanbali)
4.
Shalat sendirian di belakang shaf jika tidak ada solusi lain
Hukum
shalat sendirian di belakang shaf merupakan salah satu permasalahan fiqih yang
diperdebatkan di kalangan ulama. Sebagai seorang Muslim, kita dianjurkan untuk
selalu berusaha menyesuaikan diri dengan shaf dalam shalat berjamaah agar
mendapatkan keutamaan yang sempurna. Jika terpaksa shalat sendirian di belakang
shaf karena kondisi tertentu, insyaAllah shalat tetap sah, sesuai dengan kaidah
fiqih yang ada. Wallahu a‘lam.
Referensi:
Utama, disadur dari بداية المجتهد و نهاية المقتصد
(Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid)ditulis oleh Ibnu Rusyd
Rahimahullah.
1.
Imam Al-Bukhari – Shahih Al-Bukhari
2.
Imam Muslim – Shahih Muslim
3.
Imam Abu Dawud – Sunan Abi Dawud
4.
Imam Ibnu Majah – Sunan Ibni Majah
5. Imam
Ahmad bin Hanbal – Musnad Ahmad
6.
Imam An-Nawawi – Al-Majmu'
7. Maktabah Syamilah

Komentar
Posting Komentar