Hukum Shalat Sendirian Di Belakang Shaf




    Salah satu hal penting dalam shalat berjamaah adalah merapatkan dan meluruskan shaf, sebagaimana yang dianjurkan dalam banyak hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.

    Namun, dalam praktiknya, sering terjadi situasi di mana seseorang terpaksa shalat sendirian di belakang shaf, baik karena datang terlambat, shaf sudah penuh, atau alasan lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah shalat sendirian di belakang shaf tetap sah atau harus diulang?

    Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini  dan akan kita sadur pembahasan ini dari kitab بداية المجتهد و نهاية المقتصد (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid) sebuah buku fikih yang membahas tentang fikih perbandingan madzhab. Buku ini ditulis oleh Ibnu Rusyd Rahimahullah.

 

A.     Kesepakatan Ulama tentang Keutamaan Shaf Pertama

Para ulama sepakat bahwa shaf pertama dalam shalat berjamaah memiliki keutamaan besar. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:

لو يعلم الناس ما في النداء والصف الأول ثم لم يجدوا إلا أن يستهموا لاستهموا عليه

“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat dalam adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan cara untuk memperolehnya kecuali dengan mengundi, niscaya mereka akan mengundinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, perbedaan pendapat muncul ketika membahas hukum seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf, padahal ia mampu bergabung dalam shaf.


B.      Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama terbagi menjadi dua pendapat utama terkait hukum shalat sendirian di belakang shaf:

1. Shalat Sendirian di Belakang Shaf Tetap Sah (Pendapat Mayoritas Ulama)

    Pendapat pertama menyatakan bahwa shalat seseorang yang berdiri sendirian di belakang shaf tetap sah, meskipun makruh. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafi.

Dalil Pendukung:

·         Hadis Abu Bakrah

أنه انتهى إلى النبي ﷺ وهو راكع، فركع قبل أن يصل إلى الصف، فذكر ذلك للنبي ﷺ فقال: زادك الله حرصًا ولا تعد

"Abu Bakrah datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam.saat beliau sedang rukuk, lalu ia pun rukuk sebelum sampai ke shaf. Ketika hal itu disampaikan kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam., beliau bersabda: 'Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan ulangi lagi." (HR. Bukhari)

Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu alaihi wasallam.tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulangi shalatnya, yang menunjukkan bahwa shalat sendirian di belakang shaf tetap sah.

 

·         Hadis Anas bin Malik

لما صلى النبي ﷺ به وبأمه قال: فصفقت أنا واليتيم وراء النبي والعجوز ورائنا

"Ketika Nabi Shallallahu alaihi wasallam.shalat bersama saya dan ibu saya, saya dan anak yatim berdiri di belakang Nabi Shallallahu alaihi wasallam., sedangkan wanita tua (ibu saya) berdiri di belakang kami." (HR. Bukhari & Muslim)

Dari hadis ini, mereka berpendapat bahwa wanita boleh shalat sendirian di belakang shaf, sehingga hal ini juga bisa diterapkan pada laki-laki dalam kondisi tertentu.

Pendapat pertama ini menyatakan bahwa shalat sendirian di belakang shaf tetap sah, tetapi makruh. Jika memungkinkan, seseorang tetap dianjurkan masuk ke dalam shaf.

 

 

2. Shalat Sendirian di Belakang Shaf Tidak Sah (Pendapat Hambali dan Dzahiri)

    Pendapat kedua menyatakan bahwa shalat seseorang yang berdiri sendirian di belakang shaf tidak sah dan wajib diulang jika ia mampu masuk ke dalam shaf tetapi tidak melakukannya. Pendapat ini dianut oleh Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan mazhab Dzahiri.

Dalil Pendukung:

·         Hadis Ali bin Syaiban

 

رأى النبي ﷺ رجلًا فردًا يصلي خلف الصف، فوقف عليه رسول الله ﷺ حتى انصرف، فقال: استقبل صلاتك فإنه لا صلاة لفرد خلف الصف

"Nabi Shallallahu alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang shalat sendirian di belakang shaf, lalu Nabi Shallallahu alaihi wasallam menunggu hingga ia selesai, kemudian beliau bersabda: 'Ulangi shalatmu, karena tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah).

·         Hadis Wabishah bin Ma’bad

 

أن رسول الله ﷺ رأى رجلًا يصلي خلف الصف وحده، فأمره أن يعيد الصلاة

"Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melihat seorang lelaki shalat sendirian di belakang shaf, lalu beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

·         Qiyas (Analogi) dengan Larangan Mendahului Imam

    Jika seseorang tidak boleh shalat di depan imam karena harus mengikuti posisi imam, maka demikian pula tidak boleh shalat sendirian di belakang shaf, karena shalat berjamaah menuntut keteraturan dalam shaf.

    Pendapat kedua ini menegaskan bahwa seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf harus mengulang shalatnya. Namun, jika ia tidak menemukan tempat di dalam shaf, maka shalatnya tetap sah karena ada uzur.

 

 

C.      Sebab Perbedaan Pendapat

Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:

1. Perbedaan dalam memahami hadits-hadits yang ada

Sebagian ulama memahami hadits Abu Bakrah sebagai dalil bahwa shalat sendirian di belakang shaf tetap sah.

Sementara itu, hadits Ali bin Syaiban yang menyebutkan bahwa shalat harus diulang dipahami oleh ulama lain sebagai dalil ketidaksahan shalat sendirian di belakang shaf.

2. Perbedaan dalam penerapan kaidah-kaidah fiqih

Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i lebih cenderung memperbolehkan shalat sendirian di belakang shaf karena dalil yang menyebutkan keabsahannya lebih kuat menurut mereka.

Mazhab Hambali dan Dzahiri lebih ketat dalam menegakkan aturan shaf dan menganggapnya sebagai syarat sah shalat berjamaah.

 

 

D.     Pendapat Ulama

·         Imam Nawawi dalam Al-Majmu' terkait orang yang shalat sendirian di belakang shaf:

 

قال أصحابنا: إذا صلى خلف الصف منفردًا فإن كان لعذر صحت صلاته، وإلا فالصحيح الذي نص عليه الشافعي في البويطي، وقطع به جمهور الأصحاب: أن صلاته صحيحة، ولكنه مأمور بالسعي إلى الدخول في الصف، فإن لم يجد فرجة وأمكنه أن يقف مع إمام في مصلاه أو مع مأموم آخر في آخر الصف استحب له ذلك، فإن لم يمكنه انتظر حتى يجد فرجة، فإن لم يجد وخاف فوات الركعة صلى منفردًا وصلاته صحيحة، ولا إعادة عليه، وهذا كله إذا لم يجد فرجة، فإن وجدها لزمه الدخول فيها، فإن لم يفعل بطلت صلاته عندنا

 

Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi'i) berkata: Jika seseorang shalat sendirian di belakang shaf, maka jika ia memiliki uzur, shalatnya sah. Jika tidak, maka pendapat yang sahih yang dinyatakan oleh Imam Syafi'i dalam Al-Buwayṭī dan ditegaskan oleh mayoritas ulama madzhab (Syafi'i) adalah bahwa shalatnya tetap sah, tetapi ia diperintahkan untuk berusaha masuk ke dalam shaf.

Jika ia tidak menemukan celah dalam shaf, tetapi memungkinkan baginya untuk berdiri bersama imam di tempat shalatnya atau bersama makmum lain di akhir shaf, maka hal itu disunnahkan baginya. Jika tidak memungkinkan, maka ia menunggu sampai menemukan celah dalam shaf. Jika ia tidak menemukannya dan khawatir kehilangan rakaat, maka ia shalat sendirian dan shalatnya tetap sah serta tidak perlu mengulanginya.

Semua ini berlaku jika memang tidak ada celah dalam shaf. Namun, jika ada celah dan ia tidak masuk ke dalamnya, maka shalatnya batal menurut madzhab kami (Syafi'i).

Jadi, menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu', shalat sendirian di belakang shaf tetap sah menurut madzhab Syafi'i jika tidak ada celah dalam shaf, tetapi jika ada celah dan seseorang tidak masuk ke dalamnya, maka shalatnya batal.

 

E.      Pendapat yang Lebih Kuat (Tarjih)

    Pendapat kedua yang menyatakan bahwa shalat seseorang yang berdiri sendirian di belakang shaf tidak sah jika ia sengaja melakukannya. Namun, jika ia tidak menemukan tempat di dalam shaf selain di belakangnya, maka shalatnya tetap sah.

    Adapun hadits Abu Bakrah, secara lahiriah menunjukkan bahwa ia sempat bergabung dalam shaf yang diperintahkan sebelum imam mengangkat kepalanya dari rukuk. Oleh karena itu, hadits ini tidak dapat dijadikan dalil untuk membolehkan shalat sendirian di belakang shaf.

    Sementara hadits Anas, juga tidak bisa dijadikan hujah dalam permasalahan ini, karena posisi seorang wanita yang berdiri sendirian di belakang shaf laki-laki merupakan sunnah yang diperintahkan. Hal ini disebabkan tidak adanya wanita lain dalam jamaah yang bisa ia sejajarkan diri dengannya dalam shalat.

 

F.      Bagaimana Jika Shaf Sudah Penuh?

Jika seseorang mendapati shaf sudah penuh, berikut beberapa Solusi:

1. Menunggu sampai ada orang yang masuk ke dalam shaf

2. Mencari celah di shaf dan berusaha masuk

3. Menarik seseorang dari shaf depan agar membentuk shaf baru (ini dianjurkan dalam Mazhab Hanbali)

4. Shalat sendirian di belakang shaf jika tidak ada solusi lain

 

    Hukum shalat sendirian di belakang shaf merupakan salah satu permasalahan fiqih yang diperdebatkan di kalangan ulama. Sebagai seorang Muslim, kita dianjurkan untuk selalu berusaha menyesuaikan diri dengan shaf dalam shalat berjamaah agar mendapatkan keutamaan yang sempurna. Jika terpaksa shalat sendirian di belakang shaf karena kondisi tertentu, insyaAllah shalat tetap sah, sesuai dengan kaidah fiqih yang ada. Wallahu a‘lam.

 

 

Referensi:

Utama, disadur dari بداية المجتهد و نهاية المقتصد (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid)ditulis oleh Ibnu Rusyd Rahimahullah.

1. Imam Al-Bukhari – Shahih Al-Bukhari

2. Imam Muslim – Shahih Muslim

3. Imam Abu Dawud – Sunan Abi Dawud

4. Imam Ibnu Majah – Sunan Ibni Majah

5. Imam Ahmad bin Hanbal – Musnad Ahmad

6. Imam An-Nawawi – Al-Majmu'

7. Maktabah Syamilah 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)

Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)

KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya