Menunda Qadha Puasa Sampai Masuk Ramadan Berikutnya(?)



Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan sehat. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan puasa karena alasan tertentu, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa yang tertunda, yang dikenal dengan istilah qadha puasa. Aisyah binti Abu Bakr رضي الله عنها berkata:

كُنْتُ أُصَامُ مِنْ رَمَضَانَ فَفَرَضَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَاءَ رَمَضَانِ فَمَا قَضَيْتُهُ حَتَّى جَاءَ شَعْبَانُ

“Saya pernah memiliki puasa yang wajib dari bulan Ramadan, namun saya tidak bisa mengqadhanya hingga datang bulan Syaban.” (Muttafaq 'Alaih, Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Aisyah رضي الله عنها menunda qadha’ puasa Ramadan hingga bulan Syaban, yang menjadi dasar diperbolehkannya menunda qadha’ puasa.

Namun, bagaimana jika seseorang menunda qadha puasa hingga masuk bulan Ramadan berikutnya? Apakah ada kewajiban tertentu yang harus dilakukan?

Menunda qadha puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya tidak lepas dari dua kemungkinan, yaitu:

1. Menunda karena ada uzur syar'i (halangan yang dibenarkan dalam syariat).

2. Menunda tanpa uzur syar'i(tanpa alasan yang dibenarkan, sengaja, dan lalai).


Pertama, Jika seseorang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya karena ada uzur, seperti sakit berkepanjangan, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang menyebabkan ia tidak mampu berpuasa, maka:

Tidak berdosa.

Hanya wajib mengqadha puasa tersebut tanpa ada kewajiban tambahan apa pun.

Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.


Kedua, jika seseorang menunda qadha’ puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya tanpa ada udzur (halangan), sengaja dan lalai. Ada perbedaan pendapat ulama perihal ini

Namun hal pasti yang harus dipahami terlebih dahulu adalah:

1. Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati ramadhan yang baru.

2. Bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga ini termasuk pelanggaran dalam syari’at.

3. Apakah dia juga harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?

Bagian ini yang diperselisihkan ulama.

Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama. ( Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa shahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Dalil yang melandasi pendapat yang Mewajibkan Fidyah:

1. Qiyas (analogi) dengan orang yang sengaja membatalkan puasa

Kedua kasus ini memiliki kesamaan dalam meremehkan kewajiban puasa.

Orang yang menunda qadha’ puasa tanpa alasan berarti meremehkan kewajiban puasa di waktu yang telah ditentukan.

Sedangkan orang yang sengaja membatalkan puasanya meremehkan larangan makan dan minum di hari yang tidak boleh berbuka.

 

2. Atsar dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah رضي الله عنهم

Mereka berkata tentang orang yang menunda qadha’ puasa hingga masuk Ramadan berikutnya:

أطعم عن كل يوم مسكيناً

"Hendaklah ia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu’allaq)

 

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: مَنْ كَانَ عَلَيْهِ صِيَامٌ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانٌ آخَرُ، فَلْيَصُمْ هَذَا الَّذِي أَدْرَكَهُ، ثُمَّ لْيَقْضِ الْآخَرَ، وَيُطْعِمْ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

 

Ibnu Abbas berkata: "Barang siapa yang memiliki utang puasa Ramadan tetapi belum mengqadhanya hingga masuk Ramadan berikutnya, maka hendaklah ia berpuasa di Ramadan yang baru ini, lalu mengqadha’ puasa yang tertinggal, serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan." (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf No. 7572 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra No. 8134)

 

 

Pendapat kedua, Pendapat yang Tidak Mewajibkan Fidyah (Hanya Qadha’ Saja). Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah.

Dalil Pendapat yang Tidak Mewajibkan Fidyah (Hanya Qadha’ Saja:

1.       firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-baqarah: 184)

Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.

Tidak boleh mengqiyaskan satu kafarat dengan yang lain, Hukuman dalam syariat tidak bisa disamakan begitu saja, sehingga tidak bisa disimpulkan bahwa menunda qadha’ sama dengan membatalkan puasa dengan sengaja. Seperti yang dikatakan pendapat pertama.

2.      karena tidak ada dalil yang secara jelas/eksplisit dan sohih yang mewajibkan fidyah dalam kasus ini.

 

Bagaimana pendapat ulama dalam masalah ini?

1. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

إذا كان عليه قضاء أيام من رمضان ولم يكن له عذر لم يجز له أن يؤخره إلى أن يدخل رمضان آخر ، فإن أخره حتى أدركه رمضان آخر ، وجب عليه لكل يوم مد من طعام

"Jika seseorang memiliki utang puasa beberapa hari dari Ramadan dan tidak memiliki uzur (halangan), maka tidak diperbolehkan baginya untuk menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya. Jika ia tetap menundanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia wajib membayar satu mud makanan untuk setiap hari yang ia tinggalkan." (Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab)

 

2. Seykh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya dan perihal kafarat masalah ini

Jawaban beliau:

 

ليس عليها إطعام إذا كان تأخيرها للقضاء بسبب المرض حتى جاء رمضان آخر ، أما إن كانت أخرت ذلك عن تساهل ، فعليها مع القضاء إطعام مسكين عن كل يوم

 

"Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnyam hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya." (http://www.binbaz.org.sa/mat/572/)

 




 Referensi:

1. Al-Qur’an

2. Sohih Al-Bukhari 

3. Sohih Muslim

4. Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab – Imam An-Nawawi

5. Al-Mushannaf – Abdurrazzaq & As-Sunan Al-Kubra – Al-Baihaqi

6. Fatwa  Syaikh Ibnu Baz (http://www.binbaz.org.sa/mat/572)

7. Maktabah Syamilah

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)

Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)

KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya