Hukum Kurban dalam Islam bagi yang mampu: Wajib atau Sunnah?

  


  Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah, terdapat banyak keutamaan dan amalan soleh di bulan itu, maka sudah selayaknya kita mempersiapkan diri baik fisik maupun materi sebelum memasuki bulan tersebut.

Diantara ibadah utama di bulan tesebut adalah ibadah kurban, ibadah yang disyariatkan pada hari-hari Tasyriq (10–13 Dzulhijjah). Ibadah ini merupakan bentuk ketundukan kepada Allah dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimassalam.

Allah Ta’ala berfrman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 

“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).

Diantara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”

 

v  Keutamaan berkurban

Pembahasan ini berkaitan dengan fadhailul a‘mal (keutamaan amalan) dan tidak berpengaruh langsung pada hukum wajib atau tidaknya, maka hadis-hadis lemah dapat digunakan sebagai penguat dan motivasi, terutama jika kelemahannya tidak parah.

Juga Tidak ada perbedaan tentang disyariatkannya kurban, para ulama sepakat bahwa kurban (udhiyah) adalah bagian dari syariat Islam. Perbedaan hanya terletak pada status hukumnya: apakah wajib atau sunnah muakkadah.

 

 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493. Hadits ini adalah hadits yang dho’if kata Syaikh Al Albani) 

 

عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».

 

 Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)

 

 

v  Status Hukum Berkurban

 Pendapat Pertama: Wajib

Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Malik, dan sebagian sahabat.

 

Dalil-dalilnya:

«مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا»

“Barang siapa yang memiliki kelapangan (mampu) namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat salat kami.” [Riwayat Ahmad & Ibnu Majah Dinilai lemah oleh sebagian ulama]

Hadits ini menunjukkan ancaman (الوعيد), dan ancaman hanya diberikan terhadap orang yang meninggalkan kewajiban.

 

Dalam hadits yang lain juga disebutkan:

«ذبح رسولُ اللهِ ﷺ أضحيتَه في السفرِ، ثم قال: يا ثوبانُ أصلِحْ لحمَ هذه الأضحيةِ. قال: فلم أزلْ أُطعِمُه منها حتى قدِمْنا المدينةَ»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih hewan kurbannya saat safar (bepergian).”

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi tidak pernah meninggalkan kurban, bahkan ketika beliau dalam kondisi bepergian.

 

Dalam hadits yang lain juga disebutkan:

عن أبي بردة رضي الله عنه قال:

«ذَبَحْتُ قَبْلَ أَنْ أُصَلِّيَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، عِنْدِي جَذَعَةٌ مِنَ الْمَعَزِ، فَقَالَ: اذْبَحْهَا، وَلَا تَصْلُحُ لِغَيْرِكَ، ثُمَّ قَالَ: مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ»

Dari Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:“Aku menyembelih sebelum salat (Idul Adha), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hewan sembelihanmu hanyalah daging (bukan kurban)”. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku punya kambing muda (jadz’ah) dari jenis kambing biasa:. Beliau bersabda: “Sembelihlah ia, tapi tidak boleh untuk orang lain.”

Kemudian beliau bersabda: “Barang siapa yang menyembelih sebelum salat, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah salat, maka telah sempurna sembelihannya dan sesuai dengan sunah kaum muslimin.” (Muttafaq ‘Alaih)

Sebagian ulama menjadikan perintah ini sebagai dalil wajibnya kurban, karena tidak mungkin Rasulullah memerintahkan sesuatu yang memberatkan kecuali itu wajib.

 

Pendapat Kedua: Sunnah Muakkadah

Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan riwayat lain dari Imam Malik.

Dalilnya:

Hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:

 «إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»

“Jika telah masuk sepuluh hari (Dzulhijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim no. 1977)

 

Kalimat ”وَأَرَادَ أَحَدُكُم”(jika seseorang ingin) menunjukkan bahwa kurban bukan kewajiban, tetapi pilihan bagi yang ingin melaksanakannya. Jika Kurban wajib, tentu Nabi tidak akan mengaitkannya dengan “keinginan”.

Diperkuat juga oleh perbuatan sebagian sahabat yang kadang tidak melaksanakan kurban, pada hari Idul Adha, seperti Abu Bakar, Ibnu Abbas, dan Bilal radhiyallahu ‘anhum. Bahkan Bilal berkurban dengan seekor ayam jantan. Seandainya kurban itu wajib, niscaya para sahabat tidak akan meninggalkannya.”

Pendapat kedua ini yang lebih kuat, Kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Hadis Tsawban dipahami sebagai anjuran yang sangat kuat. Adapun perintah Nabi kepada Abu Burdah untuk mengulangi sembelihannya bukan menunjukkan kewajiban, melainkan sekadar pemberitahuan bahwa sembelihannya belum sah sebagai kurban. Perselisihan pendapat dalam masalah ini terkait apakah hukum asal dari kurban adalah wajib atau tidak.

Dalam kitab al-Majmu‘ Sharḥ al-Muhadhdhab Imam an-Nawawi mengenai hukum berkurban, beliau mengatakan:

مذهبنا أنها سنة مؤكدة في حق الموسر ولا تجب عليه، وبهذا قال أكثر العلماء، وممن قال به أبو بكر الصديق وعمر بن الخطاب وبلال وأبو مسعود البدري وسعيد بن المسيب وعطاء وعلقمة والأسود ومالك وأحمد وأبو يوسف وإسحاق وأبو ثور والمزني وداود وابن المن

“Madzhab kami (Syafi'iyyah) menyatakan bahwa kurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu dan tidak wajib atasnya. Pendapat ini juga dianut oleh mayoritas ulama, seperti Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin al-Khattab, Bilal, Abu Mas'ud al-Badri, Sa'id bin al-Musayyib, 'Atha', 'Alqamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, al-Muzani, Dawud, dan Ibn al-Mundzir.”

 

 

v  Kesimpulan

Kurban adalah syiar penting dalam Islam yang disepakati keutamaannya oleh seluruh ulama, ada perbedaan pendapat terkait hukumnya: wajib bagi yang mampu (pendapat Abu Hanifah dan satu riwayat Malik), dan sunnah muakkadah (pendapat mayoritas ulama). Dalil  yang digunakan masing-masing pendapat cukup kuat, namun dari pendekatan lafaz dan maqashid, pendapat bahwa Kurban adalah sunnah muakkadah lebih rajih (kuat).

Oleh karenanya bagi seorang muslim yang memiliki kelapangan rezeki, sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk ketaatan dan syukur kepada Allah Ta’ala. Barang siapa yang meninggalkannya, maka ia telah meninggalkan sunah yang agung dan syiar Islam yang besar, serta kehilangan banyak kebaikan. Namun, ia tidak berdosa karena meninggalkannya.

 

 

v  Referensi

1. Al-Qur’an Al-Karim

2. Bidayatul Mujtahid – Ibnu Rusyd

3. Sunan Ibnu Majah – Ibnu Majah (Muhammad bin Yazid al-Qazwini)

4. Jami' at-Tirmidzi – Imam at-Tirmidzi (Muhammad bin Isa at-Tirmidzi)

5. Musnad Ahmad – Imam Ahmad bin Hanbal

6. Shahih Bukhari – Imam al-Bukhari (Muhammad bin Ismail al-Bukhari)

7. Shahih Muslim – Imam Muslim (Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi)

8. Al-Majmu‘ Sharḥ al-Muhadhdhab (Imam an-Nawawi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaidah Fiqih: الضرورات تبيح المحظورات (Darurat Membolehkan hal yang Dilarang)

KAIDAH FIKIH: “الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا” Hukum Berputar Bersama ‘Illat-nya, Ada atau Tidaknya

Kaidah Fikih: “الضرورة تُقدَّر بقدْرِها” (Darurat Diukur Sesuai Kadar Kebutuhannya)